Suara.com - Demi meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
"Kebijakan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun dulu belum siap ekosistemnya. Kini dengan pemberlakuan kebijakan ini, validitas data pelanggan lebih terjamin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Rudiantara menjelaskan, ketentuan daftar ulang kartu SIM akan berlaku untuk pelanggan lama, baru, dan pascabayar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 31 Oktober 2017.
Sementara itu, Zudan Arief selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa aturan ini penting untuk tata kelola kependudukan yang lebih efisien
"Selain itu, dalam rangka perlindungan optimal untuk negara sehingga tidak ada lagi kejahatan lewat dunia maya," paparnya.
Untuk melakukan registrasi kartu SIM, pengguna cukup mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK. Data yang dimasukkan pelanggan akan dicocokan dengan database Ditjen Dukcapil oleh penyelanggara jasa telekomunikasi.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan pelanggan tervalidasi. Namun jika data pelanggan tidak tervalidasi, makan pelanggan harus mengisi surat pernyataan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambar 1X24 jam. Para operator telekomunikasi juga diwajibkan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar paling lambat 28 Februari 2018.
Berita Terkait
-
5 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Terbaik 2026, Fleksibel untuk Pelajar dan Pekerja
-
7 Tablet Jagoan Multitasking Berat dengan Slot SIM Card, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Terpopuler: Daftar HP Xiaomi Tahan hingga 5 Tahun, Tablet SIM Card Terbaik 1 Jutaan
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Mengapa Kemkomdigi Tak Boleh Serampangan?
-
5 Tablet SIM Card 5G Terbaik untuk Mahasiswa dan Pekerja Kreatif, Multitasking Makin Enteng!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
-
Spesifikasi Up Phone, HP Buatan Indonesia yang Desainnya Mirip iPhone
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator
-
Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut untuk Video TikTok dan Instagram
-
Apa Perbedaan iPad Air dari iPad Pro? Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Daftar Harga iPhone Januari 2026, Benarkah Lebih Mahal?
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai di 2026