Suara.com - Demi meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
"Kebijakan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun dulu belum siap ekosistemnya. Kini dengan pemberlakuan kebijakan ini, validitas data pelanggan lebih terjamin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Rudiantara menjelaskan, ketentuan daftar ulang kartu SIM akan berlaku untuk pelanggan lama, baru, dan pascabayar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 31 Oktober 2017.
Sementara itu, Zudan Arief selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa aturan ini penting untuk tata kelola kependudukan yang lebih efisien
"Selain itu, dalam rangka perlindungan optimal untuk negara sehingga tidak ada lagi kejahatan lewat dunia maya," paparnya.
Untuk melakukan registrasi kartu SIM, pengguna cukup mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK. Data yang dimasukkan pelanggan akan dicocokan dengan database Ditjen Dukcapil oleh penyelanggara jasa telekomunikasi.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan pelanggan tervalidasi. Namun jika data pelanggan tidak tervalidasi, makan pelanggan harus mengisi surat pernyataan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambar 1X24 jam. Para operator telekomunikasi juga diwajibkan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar paling lambat 28 Februari 2018.
Berita Terkait
-
5 Tablet 2 Jutaan dengan SIM Card, Tak Perlu Wifi dan Bisa Pakai WhatsApp
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card di Bawah Rp 3 juta untuk Digital Nomad
-
5 Rekomendasi Jam Tangan dengan SIM Card, Model Klasik Tampilan Apik
-
Registrasi SIM Prabayar XLSmart Kini Bisa Pakai Face Recognition
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Solusi Cerdas Ini Diklaim Mampu Genjot Penjualan Hingga 50 Persen
-
27 Kode Redeem FF 21 November 2025, Flower of Love dan Skin FFWS Gratis
-
Telkomsel MAXStream Studios Gebrak JAFF 2025, Hadirkan Program Secinta Itu Sama Indonesia
-
23 Kode Redeem FC Mobile 21 November 2025, Panduan Event Glorious Eras & UEFA PrimeTime
-
6 Smartwatch dengan GPS Paling Murah untuk Pencinta Aktivitas Outdoor
-
5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
-
POCO M8 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Murah Anyar dengan Baterai Jumbo
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 November: Raih Glorious 107-115 dan Ribuan Gems
-
5 Rekomendasi Tablet Gaming Terbaik 2025, Performa Selevel Konsol
-
Honor Watch X5 Rilis sebagai Pesaing Redmi Watch: Harga Terjangkau dengan GPS