Suara.com - Demi meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) mewajibkan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
"Kebijakan ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun dulu belum siap ekosistemnya. Kini dengan pemberlakuan kebijakan ini, validitas data pelanggan lebih terjamin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Rudiantara menjelaskan, ketentuan daftar ulang kartu SIM akan berlaku untuk pelanggan lama, baru, dan pascabayar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 31 Oktober 2017.
Sementara itu, Zudan Arief selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa aturan ini penting untuk tata kelola kependudukan yang lebih efisien
"Selain itu, dalam rangka perlindungan optimal untuk negara sehingga tidak ada lagi kejahatan lewat dunia maya," paparnya.
Untuk melakukan registrasi kartu SIM, pengguna cukup mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK. Data yang dimasukkan pelanggan akan dicocokan dengan database Ditjen Dukcapil oleh penyelanggara jasa telekomunikasi.
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan pelanggan tervalidasi. Namun jika data pelanggan tidak tervalidasi, makan pelanggan harus mengisi surat pernyataan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambar 1X24 jam. Para operator telekomunikasi juga diwajibkan menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar paling lambat 28 Februari 2018.
Berita Terkait
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?
-
7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
-
Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
7 HP Gaming Murah Dibawah Rp1 Jutaan, Kuat Main Gim Berat Tanpa Lag
-
Daftar Harga HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap, Mana Paling Worth It Sesuai Budget Kamu?
-
Daftar 6 iPhone Paling Worth It Dibeli di Tahun 2026 dan Harganya
-
Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan
-
Laptop AI Intel Core Ultra Series 3 Resmi Dijual di Indonesia, Ini Keunggulan dan Daftar Mereknya
-
5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah
-
23 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Bersiap Klaim Pemain Kompensasi Bug OVR 117
-
Lowongan Talenta AI Makin Diburu, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikut IndonesiaNEXT 2026
-
Vivo T5 Pro Resmi Debut, HP Midrange Baterai 9.020 mAh Ini Siap ke Indonesia
-
Skip iPhone X: Ini 5 iPhone Terlawas yang Masih Layak Dibeli 2026