Suara.com - Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah, Selasa (10/3/2020). Tarif ojol baru di wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai pekan depan (16/3/2020).
“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri dalam keterangan tertulis kepada Antara, di Jakarta.
Lebih lanjut, Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.
“Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” ujar Tri. Menurutnya, Grab akan terus melaksanakan ini karena dampaknya baik untuk industri hingga saat ini,” dia melanjutkan.
Tri meyakini masyarakat sudah semakin pintar dan bijaksana dalam memilih layanan transportasi online yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sebelumnya diwartakan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa penyesuaian tarif ojek online wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun penyesuaian biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II besaran biayanya menjadi: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250/km; biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650/km; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 - Rp 10.500. [Antara]
Berita Terkait
-
Fitur Baru Grab Bintang Lima, Pesanan di GrabFood Selalu On Point
-
Grab Klaim Ojol yang Diutus Bertemu Wapres Gibran Asli: Gak Semua Mitra Berani Ngomong!
-
Ini Nama Ojol Perwakilan Gojek dan Grab yang Berdialog Dengan Gibran
-
Grab Luncurkan "GERCEP" untuk Driver: Bantuan Medis Hingga Trauma Healing
-
Siapa Dandi? Kematiannya di Makassar Bikin CEO Grab Anthony Tan Turun Gunung
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Call of Duty Black Ops 6 Jadi Game Gratis Pekan Ini, Sengaja Halangi Battlefield 6?
-
Registrasi SIM Prabayar XLSmart Kini Bisa Pakai Face Recognition
-
Risih dengan Fitur Repost Instagram? Ini Cara Mematikan Bubble RT di IG
-
14 Kode Redeem Mobile Legends 8 Oktober 2025: Dapatkan Skin Epic & Diamond Sebelum Kedaluwarsa!
-
Tablet Infinix XPAD 20 Pro Rilis Indonesia Besok, Intip Spesifikasinya
-
Mengenal Football Meets Data: Ungkap Peluang Timnas Indonesia Lolos Pildun Cuma 7 Persen
-
Football Manager 26 Touch Tersedia di Apple Arcade Bulan Depan, Begini Fiturnya
-
20 Kode Redeem FC Mobile 8 Oktober 2025: Dapatkan Pemain OVR 110 & 10.000 Gems Sekarang Juga!
-
25 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini, Rabu 8 Oktober 2025: Skin Permanen & Emote DJ Alok!
-
5 Rekomendasi Tempat Beli iPhone Resmi dan Terpercaya, Cek di Sini!