Suara.com - Melonggarnya PSBB membuat beberapa orang sudah mulai beraktivitas seperti biasa. Mendukung jaga jarak sesuai anjuran pemerintah, begini cara pakai Google Maps untuk tetap melakukan social distancing selama melakukan aktivitas di ruang publik.
Fitur Google Maps satu ini akan memberikan informasi mengenai keramaian di lokasi-lokasi tertentu yang sering kali dikunjungi oleh orang-orang.
Mendukung program pemerintah untuk memberlakukan new normal, sebagai salah satu aplikasi yang selalu ada di perangkat pengguna, Google Maps lalu membuat fitur satu ini untuk memberikan informasi pada pengguna.
Nantinya, dengan fitur satu ini Google Maps akan menunjukkan informasi mengenai kepadatan lokasi-lokasi yang sering dipadati tersebut. Informasi tersebut ditandai dengan warna terkait kepadatan di lokasi.
Sejauh ini, baru beberapa lokasi seperti halte dan stasiun saja yang diberikan informasi kepadatannya. Alasannya karena Google menyadari betul lokasi ini sering kali dipadati pengunjung yang berpergian dengan alasan tertentu.
Data yang dikumpulkan oleh Google tersebut didapatkan melalui pengguna lain yang berada di lokasi ini sesuai dengan waktunya masing-masing.
Untuk mengakses fitur ini, pengguna perlu masuk ke lokasi stasiun atau halte yang dituju. Kemudian pada pilihan overview atau ringkasan akan muncul informasi berupa grafik yang menunjukkan kapasitas keramaian di lokasi tersebut.
Informasi yang ditampilkan mengenai kepadatan di lokasi tersebut hadir dalam bentuk live atau terkini sehingga keakuratannya dapat dikatakan sangat tepat dan benar.
Perlu diketahui, kamu dapat mengatur informasi yang ditampilkan di Google Maps ini sesuai dengan hari dan waktu. Seluruh informasi tersebut terpampang di fitur Google satu ini.
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Google Maps Tambahkan Fitur Canggih Ini
Sebelum berpergian dengan angkutan umum layaknya kereta dan lain-lain, ada baiknya untuk melakukan cek pada tingkata keramaian dan kepadatan di lokasi tersebut ya. Hal ini baik untuk terus memberlakukan social distancing sesuai anjuran pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan