Suara.com - Melonggarnya PSBB membuat beberapa orang sudah mulai beraktivitas seperti biasa. Mendukung jaga jarak sesuai anjuran pemerintah, begini cara pakai Google Maps untuk tetap melakukan social distancing selama melakukan aktivitas di ruang publik.
Fitur Google Maps satu ini akan memberikan informasi mengenai keramaian di lokasi-lokasi tertentu yang sering kali dikunjungi oleh orang-orang.
Mendukung program pemerintah untuk memberlakukan new normal, sebagai salah satu aplikasi yang selalu ada di perangkat pengguna, Google Maps lalu membuat fitur satu ini untuk memberikan informasi pada pengguna.
Nantinya, dengan fitur satu ini Google Maps akan menunjukkan informasi mengenai kepadatan lokasi-lokasi yang sering dipadati tersebut. Informasi tersebut ditandai dengan warna terkait kepadatan di lokasi.
Sejauh ini, baru beberapa lokasi seperti halte dan stasiun saja yang diberikan informasi kepadatannya. Alasannya karena Google menyadari betul lokasi ini sering kali dipadati pengunjung yang berpergian dengan alasan tertentu.
Data yang dikumpulkan oleh Google tersebut didapatkan melalui pengguna lain yang berada di lokasi ini sesuai dengan waktunya masing-masing.
Untuk mengakses fitur ini, pengguna perlu masuk ke lokasi stasiun atau halte yang dituju. Kemudian pada pilihan overview atau ringkasan akan muncul informasi berupa grafik yang menunjukkan kapasitas keramaian di lokasi tersebut.
Informasi yang ditampilkan mengenai kepadatan di lokasi tersebut hadir dalam bentuk live atau terkini sehingga keakuratannya dapat dikatakan sangat tepat dan benar.
Perlu diketahui, kamu dapat mengatur informasi yang ditampilkan di Google Maps ini sesuai dengan hari dan waktu. Seluruh informasi tersebut terpampang di fitur Google satu ini.
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Google Maps Tambahkan Fitur Canggih Ini
Sebelum berpergian dengan angkutan umum layaknya kereta dan lain-lain, ada baiknya untuk melakukan cek pada tingkata keramaian dan kepadatan di lokasi tersebut ya. Hal ini baik untuk terus memberlakukan social distancing sesuai anjuran pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Segini Skor AnTuTu Redmi Pad 2 Pro
-
Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
-
23 Kode Redeem FC Mobile 3 November: Dapatkan Pemain OVR 113, Gems, dan Rank Up Token Gratis!
-
Bracket dan Hasil Playoff MPL ID S16: ONIC Jadi Juara, AE Nomor 2
-
23 Kode Redeem FF 3 November: Segera Klaim Skin M1014, SG2 One Punch Man, dan Bundle Eksklusif!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Philips Siap Hadirkan HP Baru, Desain Mirip iPhone
-
2 Cara Mudah Ngeprint Dokumen dari iPhone, Tutorial Cepat Anti Ribet!
-
Kehidupan di Palung Terdalam: Temuan Moluska Purba Ungkap Rahasia Evolusi Laut?