Suara.com - Melonggarnya PSBB membuat beberapa orang sudah mulai beraktivitas seperti biasa. Mendukung jaga jarak sesuai anjuran pemerintah, begini cara pakai Google Maps untuk tetap melakukan social distancing selama melakukan aktivitas di ruang publik.
Fitur Google Maps satu ini akan memberikan informasi mengenai keramaian di lokasi-lokasi tertentu yang sering kali dikunjungi oleh orang-orang.
Mendukung program pemerintah untuk memberlakukan new normal, sebagai salah satu aplikasi yang selalu ada di perangkat pengguna, Google Maps lalu membuat fitur satu ini untuk memberikan informasi pada pengguna.
Nantinya, dengan fitur satu ini Google Maps akan menunjukkan informasi mengenai kepadatan lokasi-lokasi yang sering dipadati tersebut. Informasi tersebut ditandai dengan warna terkait kepadatan di lokasi.
Sejauh ini, baru beberapa lokasi seperti halte dan stasiun saja yang diberikan informasi kepadatannya. Alasannya karena Google menyadari betul lokasi ini sering kali dipadati pengunjung yang berpergian dengan alasan tertentu.
Data yang dikumpulkan oleh Google tersebut didapatkan melalui pengguna lain yang berada di lokasi ini sesuai dengan waktunya masing-masing.
Untuk mengakses fitur ini, pengguna perlu masuk ke lokasi stasiun atau halte yang dituju. Kemudian pada pilihan overview atau ringkasan akan muncul informasi berupa grafik yang menunjukkan kapasitas keramaian di lokasi tersebut.
Informasi yang ditampilkan mengenai kepadatan di lokasi tersebut hadir dalam bentuk live atau terkini sehingga keakuratannya dapat dikatakan sangat tepat dan benar.
Perlu diketahui, kamu dapat mengatur informasi yang ditampilkan di Google Maps ini sesuai dengan hari dan waktu. Seluruh informasi tersebut terpampang di fitur Google satu ini.
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Google Maps Tambahkan Fitur Canggih Ini
Sebelum berpergian dengan angkutan umum layaknya kereta dan lain-lain, ada baiknya untuk melakukan cek pada tingkata keramaian dan kepadatan di lokasi tersebut ya. Hal ini baik untuk terus memberlakukan social distancing sesuai anjuran pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Game Tomb Raider 2013 Siap Meluncur ke iOS dan Android pada Februari 2026
-
Laporan Global 2025: Polusi Udara Berkontribusi pada 7,9 Juta Kematian di Seluruh Dunia
-
7 Pilihan Aplikasi Penghitung Jarak Lari Terbaik, Gratis dan Akurat
-
17 Shortcut Keyboard Gmail untuk Kerja Lebih Cepat dan Efisien di Kantor
-
Update Daftar Harga iPhone Desember 2025, iPhone 13 Turun Jadi Berapa?
-
Setting Google Authenticator untuk MyASN, Guru ASN Jangan Sampai Dibobol
-
Lenovo Legion 9i Resmi Mendarat di Indonesia, Laptop Gaming Monster dengan Layar 3D Tanpa Kacamata
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Bisnis, Cocok Kelola Marketplace dan Bikin Konten
-
65 Kode Redeem FF 19 Desember 2025: Klaim Evo Bundle DreamSpace dan Trik Spin Murah
-
29 Kode Redeem FC Mobile 19 Desember 2025, Halland Hingga Stam Bikin Skuad Garang