Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) menilai perlu sejumlah pertimbangan apabila pemerintah ingin melakukan revisi UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BIN, dalam penjelasannya, membawa-bawa hasil survei terbaru Microsoft yang menyebut Indonesia termasuk negara yang warganya paling tak punya adab di internet.
"Iklim di dunia siber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," kata Deputi VII BIN Dr Wawan Hari Purwanto pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (ALJII) periode 2019 hingga 2020 pengguna internet mencapai 197,7 juta orang. Faktanya, pemanfaatan ruang digital belum digunakan secara bijak dan optimal oleh sebagian orang di Tanah Air.
Berdasarkan survei digital 2020 yang dilakukan oleh microsoft menempati Indonesia pada urutan ke-29 dari 32 negara yang tidak sopan dalam menggunakan media sosial.
"Sementara untuk Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara paling tidak sopan menggunakan media sosial," katanya.
Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya. Tanpa disadari, kritik yang awalnya dilindungi berubah pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik.
Ujaran kebencian tersebut dapat memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.
"Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial," ujar dia.
Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi.
Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya.
Secara umum, UU Nomor 11 Tahun 2008 diinisiasi oleh eksekutif dan legislatif yang ditandatangani pada 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian pada 2016 DPR merevisi undang-undang tersebut karena dinilai membelenggu kebebasan berpendapat.
Selanjutnya pada 2021 Presiden Joko Widodo kembali membuka rencana revisi undang-undang tersebut. Alasannya, pemerintah menilai banyak masyarakat saling lapor ke polisi. Instruksi Presiden Jokowi disikapi secara cepat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan mengeluarkan keputusan nomor 22 Tahun 2021 tentang tim kajian UU Nomor 11 Tahun 2008. [Antara]
Berita Terkait
-
Kepala BIN Tiba-tiba Dipanggil ke Istana, Siap Ungkap Aktor di Balik Demo Ricuh?
-
BIN: Situasi Nasional Kondusif Pasca-Demo, Keamanan di Bawah Kendali TNI-Polri
-
Kepala BIN Bawa Berkas Bertemu Presiden Prabowo: Ada Informasi Harus Saya Sampaikan
-
Kepala BIN Merapat ke Istana: Mau Lapor Informasi Penting
-
5 Film dan Drama Korea Tayang di Vidio September 2025, Ada To The Moon dan Ms. Incognito
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
10 Prompt AI untuk Edit Foto Keluarga Jadi Lebih Keren
-
40 Kode Redeem FF Hari Ini 11 September 2025: Klaim SG2 Ungu dan Hadiah Eksklusif!
-
7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 11 September 2025, Bonus Pemain dan Gems Gratis!
-
Huawei Pura 80 Pro dan Ultra Masuk Indonesia 17 September, HP Kamera Terbaik di Dunia
-
Google Trends Ungkap Tingginya Pencarian Judol Sebulan Terakhir: Begini Cara Lapor ke Komdigi!
-
POCO C85 Resmi Rilis di Indonesia: Baterai 6000 mAh, Layar 120Hz, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
-
Update Harga iPhone setelah Apple Mengumumkan iPhone 17, Ada yang Turun?
-
Itel A100, HP Rp1 Jutaan Bodi Tangguh Standar Militer
-
4 HP Gaming 1 Jutaan Terbaik September 2025: Anti Ngelag, Cocok untuk Hadiah
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 1 Jutaan Terbaik September 2025, Fitur Menarik!