Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) menilai perlu sejumlah pertimbangan apabila pemerintah ingin melakukan revisi UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BIN, dalam penjelasannya, membawa-bawa hasil survei terbaru Microsoft yang menyebut Indonesia termasuk negara yang warganya paling tak punya adab di internet.
"Iklim di dunia siber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," kata Deputi VII BIN Dr Wawan Hari Purwanto pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (ALJII) periode 2019 hingga 2020 pengguna internet mencapai 197,7 juta orang. Faktanya, pemanfaatan ruang digital belum digunakan secara bijak dan optimal oleh sebagian orang di Tanah Air.
Berdasarkan survei digital 2020 yang dilakukan oleh microsoft menempati Indonesia pada urutan ke-29 dari 32 negara yang tidak sopan dalam menggunakan media sosial.
"Sementara untuk Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara paling tidak sopan menggunakan media sosial," katanya.
Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya. Tanpa disadari, kritik yang awalnya dilindungi berubah pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik.
Ujaran kebencian tersebut dapat memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.
"Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial," ujar dia.
Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi.
Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya.
Secara umum, UU Nomor 11 Tahun 2008 diinisiasi oleh eksekutif dan legislatif yang ditandatangani pada 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian pada 2016 DPR merevisi undang-undang tersebut karena dinilai membelenggu kebebasan berpendapat.
Selanjutnya pada 2021 Presiden Joko Widodo kembali membuka rencana revisi undang-undang tersebut. Alasannya, pemerintah menilai banyak masyarakat saling lapor ke polisi. Instruksi Presiden Jokowi disikapi secara cepat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan mengeluarkan keputusan nomor 22 Tahun 2021 tentang tim kajian UU Nomor 11 Tahun 2008. [Antara]
Berita Terkait
-
Resmi Menikah, Agensi Bagikan Foto Kim Woo-bin dan Shin Min-ah
-
Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Menikah, Acara Digelar Intim
-
Lee Kwang-soo Bertugas Jadi MC di Pernikahan Kim Woo-bin dan Shin Min-Ah
-
Kaleidoskop 2025: 8 Pernikahan Artis Korea, Ada yang Digelar di Bali
-
Bestie Banget! Lee Kwang Soo Jadi MC Pernikahan Shin Min Ah dan Kim Woo Bin
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Smartwatch GPS dengan Baterai Tahan Lama, Aman Dipakai setiap Hari
-
6 HP Snapdragon 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan, Cocok untuk Gaming Ringan
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak
-
5 HP Snapdragon RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp2 Jutaan
-
5 HP RAM 12 GB di Bawah 2 Juta Terbaik 2025; Waspada Harga Naik, RAM Langka
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 21 Desember 2025, Ada Skin Winterland dan Diamond Gratis dari ShopeePay
-
29 Kode Redeem FC Mobile Aktif 21 Desember 2025, Klaim Stam 115 dan Rank Up Gratis
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco