Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN) menilai perlu sejumlah pertimbangan apabila pemerintah ingin melakukan revisi UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BIN, dalam penjelasannya, membawa-bawa hasil survei terbaru Microsoft yang menyebut Indonesia termasuk negara yang warganya paling tak punya adab di internet.
"Iklim di dunia siber memerlukan etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain," kata Deputi VII BIN Dr Wawan Hari Purwanto pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (ALJII) periode 2019 hingga 2020 pengguna internet mencapai 197,7 juta orang. Faktanya, pemanfaatan ruang digital belum digunakan secara bijak dan optimal oleh sebagian orang di Tanah Air.
Berdasarkan survei digital 2020 yang dilakukan oleh microsoft menempati Indonesia pada urutan ke-29 dari 32 negara yang tidak sopan dalam menggunakan media sosial.
"Sementara untuk Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara paling tidak sopan menggunakan media sosial," katanya.
Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya. Tanpa disadari, kritik yang awalnya dilindungi berubah pada pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik.
Ujaran kebencian tersebut dapat memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.
"Beberapa dari kasus tersebut di antaranya pencemaran nama baik, ancaman terhadap presiden, kerusuhan di Kendari pada 17 September 2020 namun dilakukan melalui media sosial," ujar dia.
Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi.
Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya.
Secara umum, UU Nomor 11 Tahun 2008 diinisiasi oleh eksekutif dan legislatif yang ditandatangani pada 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian pada 2016 DPR merevisi undang-undang tersebut karena dinilai membelenggu kebebasan berpendapat.
Selanjutnya pada 2021 Presiden Joko Widodo kembali membuka rencana revisi undang-undang tersebut. Alasannya, pemerintah menilai banyak masyarakat saling lapor ke polisi. Instruksi Presiden Jokowi disikapi secara cepat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan mengeluarkan keputusan nomor 22 Tahun 2021 tentang tim kajian UU Nomor 11 Tahun 2008. [Antara]
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Sinopsis Sold Out on You, Drama Korea Komedi Romantis Terbaru Ahn Hyo Seop
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Siapa Roster ONIC di MPL ID Season 17? Ada Pemain Filipina dan Pelatih Anyar
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 8 Februari 2026, Ada Skin Parasut dan Monster Truck
-
Bocoran Harga Honor X80 Beredar, HP Murah 10.000 mAh dengan Snapdragon Anyar
-
4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Februari 2026, Klaim 10.000 Gems dan Icon Ginga
-
5 Rekomendasi Smartwatch Mirip Apple Watch: Desain Premium, Harga Merakyat
-
Waspada Kesenjangan Digital! BINUS Tegaskan Teknologi Harus Jadi Milik Rakyat, Bukan Elit Saja
-
Cara Buat Jalan dan Atur Lalu Lintas TheoTown agar Tidak Macet, Pemula Harus Tahu!
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi