Suara.com - Youtube Shorts, fitur pesaing TikTok, telah resmi diluncurkan di Indonesia pada Jumat (23/7/2021). Berbeda dari TikTok yang merupakan aplikasi mandiri, Shorts merupakan fitur yang dioperasikan di dalam aplikasi induk, Youtube.
Berikut adalah tips cara menggunakan Youtube Shorts:
- Durasi
Seperti diwartakan sebelumnya, video dalam Youtube Shorts akan dibatasi tak boleh lebih pendek dari 15 detik dan durasinya paling panjang hanya 1 menit. Adapun TikTok kini sudah bisa menampung video sepanjang 3 menit. - Tiga metode merekam
Perekaman atau pengambilan gambar di YouTube Shorts tersedia dalam tiga metode. Pertama kreator bisa mengambil gambar dengan terus menerus menekan tombol ambil gambar dan berhenti menekannya setelah pengambilan gambar sudah selesai.
Metode kedua, kreator bisa menekan tombol mengambil gambar lebih lama sehingga perekaman berlangsung otomotis. Saat ingin berhenti, tinggal menekan lagi tombol kamera.
Terakhir, kreator bisa memanfaatkan fitur timer sehingga bisa menyiapkan diri sebelum pengambilan gambar dilakukan. Kreator bisa menyiapkan waktu bersiap- siap sebelum pengambilan gambar dilakukan dengan jeda waktu 3 detik, 10 detik, serta 20 detik. - Undo dan redo
Ada fitur undo dan redo ketika pengambilan gambar berlangsung sehingga pengguna bisa memanfaatkannya sesuai kebutuhan. - Kecepatan video
Lalu pengguna juga bisa mengatur kecepatan pengambilan video,bisa diatur dengan ritme cepat hingga 3 kali lipat atau pun dengan ritme lambat hingga 0,3 kali lipat. - Filter
Tak ketinggalan ada juga filter yang tersedia lebih dari 10 jenis yang bisa ditambahkan untuk mempercantik dan memperindah gambar yang anda buat. - Lagu
Untuk fitur penambahan lagu anda bisa menambahkan lagu di awal atau pun di akhir pengeditan video sesuai dengan kebutuhan anda. Bagian lagu atau audio yang ditambahkan pun tentunya bisa dipilih sesuai dengan keinginan kreator. - Teks
Fitur penambahan teks juga sudah disematkan dalam aplikasi YouTube Shorts dan bisa diatur kapan tulisan tersebut muncul di bagian video.
Setelah selesai melakukan penyuntingan gambar, anda bisa langsung mengunggah YouTube Shorts anda ke akun YouTube untuk kemudian dibagikan ke warganet.
"Jangan lupa berikan judul yang menarik dengan tagar yang relevan sehingga video anda bisa dengan mudah disaksikan banyak penonton," jelas Veronica Utami, Direktur Pemasaran Google Indonesia , Filipina, dan Yotube Asia Tenggara dalam siaran persnya.
Konten-konten Shorts akan ditampilkan di bagian bawah aplikasi YouTube. Tetapi beberapa konten Shorts yang menarik juga akan ditayangkan di beranda Youtube.
“Kami ini ingin membuat wadah konten yang seamless. Jadi ada video panjang, video pendek, lalu mau berkreasi atau mau menonton itu tentunya tetap bisa dilakukan. Itu yang membedakan YouTube dengan platform lain, kami tentu berkomitmen untuk terus menyempurnakan produk kami,” lanjut Veronica.
Youtube mengklaim bahwa di awal bulan Juli 2021, YouTube Shorts sudah ditonton 6,5 miliar kali setiap harinya di seluruh dunia. Fitur Youtube Shorts sendiri diperkenalkan pada September 2020 dan kini sudah tersedia di 100 negara.
Meski demikian di Indonesia Youtube Shorts masih tersedia dalam versi Beta.
Baca Juga: Youtube Shorts, Pesaing Terbaru TikTok, Kini Tersedia di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Turnamen Domino Nasional HGI Digelar di Jakarta, 1.500 Peserta Berebut Hadiah Rp200 Juta
-
Terpopuler: 4 Portable Power Station untuk Hadapi Mati Listrik, HP Xiaomi yang Terbukti Laris