Suara.com - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kalimantan Timur dibekuk Direktorak Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri karena diduga telah memaksa belasan anak-anak perempuan yang diincarnya dalam game Free Fire untuk melakukan video call seks.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol, dalam jumpa pers Selasa (30/11/2021) menyebutkan ada 11 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S atau Reza.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan game online Free Fire. Sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hutagaol membeberkan, pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang tua para korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor itu berada di Papua.
Sang orang tua mengaku melihat konten pornografi dan percakapan asusila di WhatsApp dalam ponsel anaknya. Pesan serta konten pornografi itu ditemukan dalam percakapan sang anak dengan S.
Laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban," kata Hutagaol.
Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.
Tersangka menjanjikan memberikan 500 sampai 600 diamond kepada korban. Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam Game Free Fire
"Tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.
Tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call seks melalui aplikasi Whatsapp dan mengancam, jika menolak, akan menghapus akun Free Fire korban.
"Jadi anak-anak itu menjadi korban, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," ujar Hutagaol.
Tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.
Suara.com telah menghubungi Garena selaku publisher game Free Fire dan meminta tanggapan perusahaan terkait kasus ini. Hingga berita ini ditayangkan, Garena belum memberikan tanggapan.
Berita Terkait
-
Daftar 12 Tim yang Lolos ke Grand Finals FFNS 2026 Fall di Yogyakarta
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 16 Juni 2026: Klaim Voucher, Jersey, dan Evo Famas
-
46 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni 2026: Bocoran Update Anniversary dan Sikat Fist Split Eclipse
-
72 Kode Redeem FF Max Terbaru 15 Juni 2026: Ada Skin M1917, Diamond, dan Bundel Bola
-
70 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Juni 2026: Sikat Jersey CR7, Diamond, dan Gloo Wall
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Lenovo Tab Plus Gen 2 Debut dengan Fitur Gahar: Usung 9 Speaker JBL, Kickstand Serbaguna
-
Review Huawei Watch GT 6 Pro Versi David GadgetIn: Baterai Badak, GPS Presisi
-
Pre-Order Redmi K90 Ultra Dibuka, HP Gaming dengan Kipas Pendingin
-
Rumor iPhone Lipat Ditunda Dibantah Leaker, Apple Disebut Tetap Siap Rilis Bersama iPhone 18
-
6 HP Android dengan Kamera Mode Cinematic Selain Samsung dan iPhone, Cocok Buat Ngonten
-
HP Apa yang Bisa Wireless Charging? Ini 6 Ponsel Murce Setara Ponsel Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
Popularitas Meningkat Usai 7 Tahun, Game Devil May Cry 5 Masih Laris Manis
-
Review OPPO Find X9 Ultra Menurut David GadgetIn, HP Android Rp32 Juta!
-
Daftar 12 Tim yang Lolos ke Grand Finals FFNS 2026 Fall di Yogyakarta
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Ganti HP? Ini Tanda-Tanda yang Perlu Diketahui