Suara.com - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kalimantan Timur dibekuk Direktorak Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri karena diduga telah memaksa belasan anak-anak perempuan yang diincarnya dalam game Free Fire untuk melakukan video call seks.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol, dalam jumpa pers Selasa (30/11/2021) menyebutkan ada 11 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S atau Reza.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan game online Free Fire. Sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hutagaol membeberkan, pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang tua para korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor itu berada di Papua.
Sang orang tua mengaku melihat konten pornografi dan percakapan asusila di WhatsApp dalam ponsel anaknya. Pesan serta konten pornografi itu ditemukan dalam percakapan sang anak dengan S.
Laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban," kata Hutagaol.
Diamond atau DM alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.
Tersangka menjanjikan memberikan 500 sampai 600 diamond kepada korban. Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam Game Free Fire
"Tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.
Tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call seks melalui aplikasi Whatsapp dan mengancam, jika menolak, akan menghapus akun Free Fire korban.
"Jadi anak-anak itu menjadi korban, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," ujar Hutagaol.
Tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.
Suara.com telah menghubungi Garena selaku publisher game Free Fire dan meminta tanggapan perusahaan terkait kasus ini. Hingga berita ini ditayangkan, Garena belum memberikan tanggapan.
Berita Terkait
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari 2026, Klaim M249 dan Bundle HRK Uniform Gratis
-
53 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 9 Januari 2026, Kantongi Reward Gratis Sekarang Juga!
-
55 Kode Redeem FF 8 Januari 2026: Cara Klaim Bundle Yuji Itadori Gratis
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 8 Januari 2026: Ada Gloo Wall HRK dan Bundle Mr Fiery
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 8 Januari 2026, Klaim Woof Bundle dan Emote Gratis
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Acer Perkenalkan Predator XB273U F6 dengan Kecepatan 1000 Hz di CES 2026
-
Apa Itu iPhone 17 Pro HDC? Jangan Tertipu, Kenali 8 Perbedaannya dengan yang Ori
-
4 HP Vivo Snapdragon dengan Performa Ngebut, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
-
HP Mati Total Tak Bisa Nyala? 5 Cara Jitu Menghidupkan Tanpa Tombol Power dan Volume
-
2 HP 'Monster' Terbaik Dibawah Rp2 Juta Pilihan David GadgetIn, Buat Gaming Enteng Banget!
-
5 Tablet Snapdragon 8 Gen 2 untuk Gaming dan Multitasking Ekstrem, Anti Lag Seharian!
-
Game Lawas tapi Laris, Penjualan Forza Horizon 5 Tembus 5 Juta Kopi di PS5
-
Huawei FreeClip 2 Resmi Meluncur, Tawarkan Desain 'Airy C-Bridge' yang Nyaris Tak Terasa
-
HP Guncang CES 2026 dengan PC dalam Keyboard dan Era Baru HyperX
-
Oppo Pad Air 5 Tersedia Global: Baterai Lega, Mirip iPad Air Harga Lebih Murah