Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetujui merger Indosat dan Tri Indonesia hari ini, Selasa (4/1/2022). Restu Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022.
"Pada hari ini saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui Keputusan Menteri tersebut," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dari penggabungan tersebut, Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio (IPFR) dari PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk dengan rincian sebagai berikut:
1. Pita frekuensi radio rentang 1732,5-1742,5 mhz berpasangan dengan rentang 1827,5-1837,5 mhz
2. Pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 mhz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110-2115 mhz
3. Pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 mhz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2115-2120 mhz
4. Pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 mhz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2120-2125 mhz
"Pengalihan pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum radio," jelas Plate.
Lebih lanjut, Plate menyebut kalau PT Indosat Tbk tetap wajib mengembalikan pita frekuensi radio 5mhz dalam rentang 2165-2170mhz. Namun ada ketentuan kalau Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi radio dalam rentang 1975-1980 mhz yang berpasangan dengan pita frekuensi radio 2165-2170 mhz.
"Ini dilakukan paling lama satu tahun sejak keputusan menteri ini, atau sampai dengan 4 Januari 2023," jelasnya.
Sebelumnya Kominfo juga meminta agar Indosat melaksanakan sejumlah tugas usai merger dengan Tri. Di antaranya adalah menambah jumlah site baru, paling sedikit sebanyak 11.400 site, sampai 2025.
Kedua, memperluas cakupan wilayah yang terlayani layanan seluler, paling sedikit sebanyak 7660 desa/kelurahan baru sampai 2025. Selanjutnya adalah meningkatkan kualitas layanan sampai 2025, paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput.
Baca Juga: Rincian Tugas dari Kominfo Usai Merger Indosat dan Tri Diresmikan
Berita Terkait
-
Cara Cek Umur Kartu Tri, Ketahui Sejak Kapan Pakai Provider Seluler Ini
-
Merger Indosat Ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia Diangkat Jadi Web Series Kisah Komedi
-
Integrasi Jaringan Indosat dan Tri Ditargetkan Selesai Q1 2023
-
Integrasi Jaringan Indosat-Tri Capai 50 Persen
-
Dukung Potensi Kreasi Gen Z, Tri Luncurkan Kartu Perdana dan Isi Ulang Happy dengan Bonus Kuota TikTok
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat