Suara.com - Seorang pakar Saudi dalam kejahatan dunia maya telah memperingatkan publik bahwa mengirim pesan emoji hati merah di WhatsApp ke seseorang, dapat menjebloskan si pengirim ke penjara.
Dilansir laman Gulfnews mengutip surat kabar Okaz, Rabu (16/2/2022), menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun bersama dengan denda 100.000 saudi arabia riyal atau sekitar Rp 381 juta.
Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, mengatakan bahwa mengirim "hati merah" di WhatsApp sama dengan "kejahatan pelecehan".
Menurutnya, penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan. jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan.
Dia memperingatkan pengguna aplikasi agar lebih hati-hati, penggunaan emoji hati merah harus dengan persetujuan lawan percakapan.
“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern," terang Kutbi.
Dia menambahkan, ini termasuk (emoji) yang berhubungan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah.
Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika masalah tersebut dilaporkan ke pihak yang berwenang dan tuduhan itu terbukti terhadap pelaku.
Dalam hal ini, jika pelanggaran berulang kali, denda bisa mencapai 300.000 saudi arabia riyal atau senilai Rp 1,14 miliar atau lima tahun penjara.
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp versi Windows: Dark Mode
Berita Terkait
-
Fitur Baru WhatsApp versi iPhone: Bisa Pause dan Resume Voice Note Sebelum Dikirim
-
Cara Membuat Tulisan WhatsApp Berwarna Tanpa Aplikasi, Mudah Anti Ribet!
-
Cara Mudah Ganti Font WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan
-
WhatsApp Uji Fitur Transfer Riwayat Chat dari Android ke iOS
-
Cara Menggunakan WhatsApp Web di Ponsel Android, Nggak Sampai 3 Menit!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 Pro dengan Spek Unggulan: Ada Tawaran Diskon Hingga Rp400 Ribu!
-
10 Prompt AI Edit Foto Tema Hari Pahlawan, Bikin Potret Heroik Cuma Sekali Klik
-
Upgrade Wajib! Galaxy Tab S11 Tawarkan Performa Ngebut dan S Pen yang Lebih Natural
-
Kelebihan VPS Murah KVM untuk Hosting Website Profesional
-
Starlink Bawa Internet ke Pelosok Indonesia, Tapi Harganya Masih Bikin Mikir
-
23 Kode Redeem FC Mobile 8 November: Koleksi Hadiah Rank Up Points, Kit Langka, dan Pemain Bintang!
-
23 Kode Redeem FF Aktif 8 November: Segera Klaim Hadiah Diamond & Bundle Mythos Fist Menanti!
-
Tiga Bulan Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Blokir Lebih dari 200 Juta Panggilan
-
darkFlash DY460: Casing Mid-Tower Stylish dengan Pendinginan Maksimal
-
5 Tablet Rp1 Jutaan Terbaik untuk Anak Menggambar, Pilihan Paling Terjangkau