Suara.com - Setiap kali membeli kartu SIM Telkomsel, pengguna HP wajib melakukan registrasi agar kartu tersebut bisa digunakan dan berfungsi sempurna. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetorkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga.
Cara registrasi kartu Telkomsel sendiri cukup mudah, asal syarat-syaratnya dipenuhi. Bagi warga negara Indonesia atau WNI, harus memiliki NIK dan nomor KK.
Sementara bagi warga asing atau WNA, perlu mempersiapkan paspor, kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal sementara atau KITAS.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka tinggal melakukan registrasi. Adapun registrasi terdiri dari dua macam, untuk pengguna baru dan kedua untuk pengguna lama.
Registrasi kartu Telkomsel pengguna baru
Buka aplikasi SMS di HP
Ketik REGNIK#Nomor KK#
Contoh: REG987654321#123456789#
Kirim ke 4444
Data Anda akan divalidasi Telkomsel dan registrasi pun selesai
Registrasi Kartu Telkomsel pelanggan lama
Buka aplikasi SMS di HP
Ketik ULANGNIK#Nomor KK#
Contoh: ULANG987654321#123456789#
Kirim ke 4444
Data Anda akan divalidasi Telkomsel dan registrasi pun selesai
Demikianlah cara registrasi kartu Telkomsel terbaru November 2022. Selamat mencoba!
Baca Juga: Update Informasi Presidensi Indonesia G20 2022, Bisa Dicek lewat G20 Connect
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
Telkomsel Dorong UKM Go Global dengan AI, DCE Academy 2026 Cetak Wirausaha Digital Baru
-
Satu Paket untuk Internet dan Kesehatan, Telkomsel Sehat Aktif Resmi Diluncurkan
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
-
Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar