Suara.com - Situs web yang tidak diinginkan terkadang muncul di HP Android maupun tablet. Beberapa situs web ini terkadang mengganggu pengguna ketika sedang berselancar di internet.
Berikut ini tiga cara memblokir situs web di HP Android dan tablet:
1. Gunakan aplikasi keamanan
Saat pengguna memblokir situs web yang tidak diinginkan, tambahkan lapisan perlindungan ekstra dan instal aplikasi keamanan yang memberikan perlindungan terhadap virus, ransomware, dan konten berbahaya lainnya.
Ada banyak aplikasi keamanan yang tersedia, seperti Mobile Security dan Trend Micro yang melindungi dari konten berbahaya dan memblokir situs web yang tidak diinginkan dengan kontrol orang tua.
2. Gunakan pemblokir situs web
Aplikasi pemblokir situs web memungkinkan pengguna menjadwalkan waktu ketika aplikasi dan situs web terlarang. Pemblokir situs web yang populer salah satunya adalah BlockSite.
BlockSite memiliki berbagai fitur, beberapa di antaranya adalah:
- Mode kerja untuk mengatur interval waktu dan istirahat.
- Pemblokiran situs web dan aplikasi terjadwal.
- Pemblokiran halaman web individual.
- Perlindungan kata sandi untuk mengontrol akses aplikasi.
- Pengalihan situs untuk mengingatkan pengguna apa yang penting.
BlockSite gratis untuk digunakan tetapi pengguna harus membayar guna memblokir situs tanpa batas dan menggunaan aplikasi tanpa iklan.
Baca Juga: Cara Melihat Riwayat Incognito di Android, Memang Bisa?
3. Gunakan Firewall
Firewall memantau akses ke perangkat dan memblokir data menggunakan aturan. Pastikan untuk memilih firewall tanpa root sehingga pengguna tidak perlu melakukan root pada perangkat Android.
Rethink by Celzero adalah layanan DNS dan firewall yang dapat disesuaikan yang dapat mendeteksi dan memblokir ancaman jaringan.
Pengguna akan melihat semua domain dan negara yang paling sering dihubungi serta dapat dengan mudah menerapkan aturan firewall ke semua aplikasi. Ini memungkinkan pengguna memblokir alamat IP, port, dan domain secara gratis.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memblokir situs web dengan aplikasi ini:
- Pilih tab Configure di bagian bawah aplikasi, lalu pilih Firewall.
- Pilih aturan IP & Port.
- Ketuk tanda plus dari bagian Domain rules.
- Ketikkan URL ke dalam salah satu kotak, lalu ketuk Block > Okay. Opsi wildcard berguna jika pengguna juga ingin memblokir subdomain.
Dengan mengikuti salah satu cara di atas, pengguna dapat memblokir situs web di HP Android dan tablet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Timnas Indonesia Bantai Kamboja di Piala AFF 2026, Kapten Persib Sampaikan Kritik
-
Minta Generasi Berakhlak, tapi Tak Peduli Gurunya Hidup Serba Kekurangan
-
7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari
-
3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026