Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.
Budi mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.
Menurut Budi pihaknya juga bakal memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia nantinya diwajibkan memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Dengan demikian, setiap perusahaan platform digital akan memiliki perwakilan tetap yang bisa diajak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah untuk hal-hal yang menyangkut sektor digital Indonesia.
Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu aturan turunan yang disiapkan sebagai perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).
"Tahun ini lah, mudah-mudahan kita bisa menemukan rumusan-rumusan, langkah kebijakan yang akan kita ambil," kata Budi.
Apabila X tidak mau memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir.
Baca Juga: Ancam Tutup X Demi Hindari Pornografi, Jejak Digital Budi Arie Dikuliti: Jangan Munafik!
Sebelumnya, pada Kamis (3/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta X untuk bisa memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar mempermudah koordinasi dan komunikasi.
"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 HP Snapdragon Termurah Desember 2025 untuk Daily Driver, Mulai Sejutaan!
-
Fokus pada Detail Kecil, MONTRA Siap Jadi Standar Baru Proteksi iPhone
-
6 HP RAM 8 GB Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Produktivitas Sehari-hari
-
Game James Bond 007 First Light Muncul di TGA, Karakter Antagonis Terungkap
-
Hujan Meteor Geminid 2025 Malam Ini 14 Desember, Cek Jam Terbaik untuk Mengamatinya
-
Harga Ponsel 2026 Diprediksi Lebih Mahal, RAM 4 GB Kemungkinan Kembali Populer
-
7 HP Murah RAM Besar untuk Game, Paling Worth It Anti Lag
-
Varian Warna Motorola Edge 70 Ultra Terungkap, Usung Spek Gahar
-
POCO X8 Pro Max Lolos Sertifikasi: Usung Baterai 9000 mAh dan Chip Kencang
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Desember: Klaim Pemutus Rekor 111-115 dan Shards