Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI memberikan sentilan terkait maling kayu di Yogyakarta yang terkena ancaman hukuman penjara 5 tahun. Tak lama usai berita maling kayu itu viral, pihak kepolisian mengungkap bila tersangka sudah dibebaskan melalui restorative justice (RJ).
"Saya cinta hutan dijaga. Tapi 5 tahun dipenjara untuk ini (emoticon menangis)," tulis akun X resmi milik @susipudjiastuti. Netizen lantas membandingkan hukuman Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun meski negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah. Susi Pudjiastuti memberikan emoticon menangis sembari mengunggah ulang berita dari media nasional. Postingan Susi Pudjiastuti viral usai memperoleh 2 ribu retweet dan ratusan komentar netizen.
Isi pemberitaan tersebut mengenai maling kayu berinisial M (44). Warga Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta itu diduga mencuri lima potongan kayu di hutan negara Paliyan.
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengungkap bahwa pelaku terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Netizen memberikan banyak meme yang menyinggung hukuman 6,5 tahun Harvey Moeis usai menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Di sisi lain, warga Gunungkidul berinisial M (44) dipidanakan karena dianggap merugikan negara senilai Rp 2 juta rupiah. Susi Pudjiastuti sempat membagikan postingan pada Jumat (18/01/2025) dan menandai akun media sosial milik Kombes Pol Dr. Ahrie Sonta (@ahriesonta).
Kurang dari 24 jam, akun @ahriesonta mengabarkan bila M telah dibebaskan melalui restorative justice. "Sudah di-RJ ibu, kemarin pelapor bersikeras melanjutkan laporan alhamdullilah sudah bisa di-restorative justice," tulis @ahriesonta pada Sabtu (18/01/2025). Ia turut mengunggah video Kapolres Gunungkidul yang menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai sehingga M dibebaskan.
"Saya Kapolres Gunungkidul akan menyampaikan informasi terkait dengan kasus pencurian lima batang pohon kayu Sono yang terjadi di Paliyan Gunungkidul. Tadi pagi kami sudah mempertemukan kedua belah pihak. Dan alhamdulillah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice, terima kasih," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini," melalui video di X.
Kasus tersebut sudah menuai sorotan sejak 16 Januari lalu. Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi bahkan sempat mengatakan bila mereka tidak akan melakukan restorative justice.
Baca Juga: Mobil Super Mewah Milik Raffi Ahmad Melintas, Netizen Terbelalak saat Lihat Harga dan Pajaknya
Menurutnya, sanksi wajib lapor pada tersangka sebelumnya kurang efektif sehingga mereka memidanakan M. Kabar pembebasan M yang terancam hukuman 5 tahun karena mencuri kayu menuai beragam komentar dari netizen.
"Mantap Bu Susi," cuit @mr*j*s.
"Masukan juga nih, pak @ahriesonta, Polri kadang kurang sensitif untuk nerapin RJ. Jadinya dimakan sama Kejaksaan dan pujian pun diambil mereka. #JustSaying," komentar @andr**si**mbing.
"Terima kasih komandan, memang polisi harus pandai memilah mana yang seharusnya restorative justice dan mana yang memang harus diberi hukuman tegas," komentar @Po**Mo**emMD.
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti "Nangis" Usai Tahu Maling Kayu Terancam Penjara 5 Tahun: Kontras dengan Harvey Moeis?
-
Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
-
Viral Mobil Yuki Kato yang Dibobol Maling Ternyata Gendong Mesin Setara Pajero Sport
-
Terlihat Mengantuk Saat Wawancara, Tatapan Mata Gibran Rakabuming Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
5 HP Lipat Termurah 2026 dengan Desain Futuristik dan Spek Dewa
-
50 Kode Redeem FF Malam Ini 25 Januari 2026 Spesial Skin Jujutsu Kaisen
-
Redmi Note 15 Pro 5G vs Redmi Note 14 Pro 5G: Upgrade Baterai Jumbo, Apakah Lebih Worth It?
-
5 Rekomendasi Tablet Layar AMOLED untuk Game dengan Spek Dewa
-
Link Nonton Live Streaming Final M7 Mobile Legends: Alter Ego Tantang Aurora Gaming
-
31 Kode Redeem FC Mobile Malam Ini 25 Januari 2026, Ada Bocoran CR7 OVR 117
-
Redmi Note 15 5G vs Redmi Note 14 5G: Mana yang Paling Worth It di Harga Rp3 Jutaan?
-
Wi-Fi 8 Segera Tiba, MediaTek Filogic 8000 Janjikan Koneksi AI Lebih Stabil
-
Cara Klaim Kode Redeem TheoTown Terbaru untuk Dapat Berbagai Hadiah
-
Cara Cek FUP IndiHome Terbaru, Mudah Lewat Aplikasi dan SMS