Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kalau aturan baru yang membatasi anak-anak bermain media sosial akan selesai dalam kurun waktu 1-2 bulan ke depan.
Meutya Hafid mengatakan kalau target penyelesaian aturan ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan lewat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy.
"Presiden melalui Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital agar dapat diselesaikan dengan secepatnya, dan timeline-nya kami diberikan waktu 1-2 bulan," kata Meutya, dikutip dari siaran pers, Senin (3/2/2025).
Untuk mempercepat itu, Meutya Hafid membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital. Surat Keputusan (SK) pun sudah dibentuk dengan melibatkan lintas kementerian.
Selain Kementerian Komdigi, tim ini juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun Meutya juga tak menutup kemungkinan melibatkan kementerian lain.
"SK ini sudah kami tandatangani dan tim akan mulai bekerja besok, Senin 3 Februari (2025)," lanjut dia.
Menkomdigi menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja dalam tiga fokus utama. Pertama yakni memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Baca Juga: Menteri Kehutanan Cabut Izin 18 Perusahaan Penguasaan Hutan Setelah Bertemu dengan Prabowo
Berita Terkait
-
Menteri Kehutanan Cabut Izin 18 Perusahaan Penguasaan Hutan Setelah Bertemu dengan Prabowo
-
Minuman Easy to Drink yang Wajib Dicoba Anak Muda Kekinian
-
PKS Apresiasi Arahan Prabowo: TNI-Polri Harus Beri Pelayanan Terbaik bagi Rakyat!
-
Prabowo Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis, Temukan Catatan dan Keluhan Masyarakat
-
San Chai Meteor Garden Meninggal di Usia 48 Tahun Akibat Pneumonia, Apakah Barbie Hsu Punya Anak?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Apakah di Pinterest Bisa Chattingan? Ini Daftar Fitur yang Perlu Kamu Tahu
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 November: Klaim Sihir Lengkung dan 20.000 Gems
-
Dapatkan Peringkat ESRB, Silent Hill 2 Remake Segera Hadir ke Xbox Series X/S
-
Kronologi EO MTQ di Aceh Kabur, Sosok Pemilik PT Qpro Creasindo Viral
-
7 HP Murah dengan Baterai 6000 mAh, Harganya Cuma Rp 1 Jutaan
-
Benarkah Ada Bocoran Soal TKA Meski Diacak Komputer?
-
Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!
-
Xiaomi Siapkan Redmi Monster dengan Baterai 9.000 mAh dan Fast Charging 100W
-
Kirin 8020 Setara Chipset Apa? Saingan dengan Snapdragon Berapa?
-
Viral Ahmad Sahroni Muncul Cerita Perjuangannya Ngumpet saat Rumah Dijarah, Netizen: Cari Simpati?