Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd (TikTok Nusantara). Namun akuisisi Tokopedia ke TikTok Shop ini memerlukan banyak persyaratan yang harus dipenuhi demi cegah monopoli.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menerangkan kalau kedua perusahaan yang diwakili Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security TikTok Nusantara dan Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia menyatakan kesanggupan persetujuan bersyarat dari KPPU.
"Kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun," kata Deswin dalam siaran pers KPPU, Rabu (18/6/2025).
Syarat pertama, keduanya harus memastikan membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
Kedua, Tokopedia dan TikTOk Shop tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar seperti predatory pricing yang merugikan kompetitor, self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak, hingga menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant atau konsumen.
Ketiga, memastikan platform media sosial TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop.
Keempat, memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar atau tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi.
Syarat kelima, memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop dan Tokopedia.
Selain itu KPPU juga akan melakukan pengawasan terhadap Tokopedia dan TikTok Shop dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin. Hal ini dilakukan agar keduanya patuh atas Persetujuan Bersyarat KPPU.
Baca Juga: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GOTO, Eks Gubernur BI Jadi Komisaris
Berikut data yang wajib dilaporkan Tokopedia dan TikTok Shop ke KPPU:
- Laporan setiap tiga bulan untuk fitur "Shop" (Shop | Tokopedia) yang mencakup total pendapatan dari kegiatan E-commerce beserta sumber pendapatannya; persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) dan pembeli (konsumen) untuk lima kategori; komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan E-Commerce, Growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
 - Seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerja sama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap enam bulan, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
 - Dokumen perjanjian dengan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
 - Dokumen perjanjian dengan 2 merchant/seller UMKM dan 2 merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
 
Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat akan dilaksanakan KPPU sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut.
Namun Deswin menyebut apabila Tokopedia dan TikTok Shop tidak menjalankan syarat dan kewajiban itu, mereka bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GOTO, Eks Gubernur BI Jadi Komisaris
 - 
            
              7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru, Langsung Cair ke DANA
 - 
            
              TIRTIR Cushion Viral di TikTok! Cek Review Jujur dan Harga, Cocok untuk Kulitmu?
 - 
            
              4 Brightening Serum yang Viral di TikTok Efektif Pudarkan Bekas Jerawat
 - 
            
              Boros karena FOLU: Waspada Perilaku Konsumtif dari TikTok Shop
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
 - 
            
              Moto G67 Power Muncul di Toko Online: Bawa Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 7s Gen 2
 - 
            
              Tips Bikin PIN ATM Agar Tidak Mudah Ditebak, Kombinasi Kuat, dan Aman dari Pembobolan
 - 
            
              iQOO Z10R vs Realme 15T: Harga Mepet, Mending Mana Buat Gamer?
 - 
            
              24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
 - 
            
              24 Kode Redeem FF Hari Ini 4 November: Dapatkan Bundle Flame Arena & Evo Gun Gratis!
 - 
            
              10 HP Flagship Terkencang Oktober 2025 Versi AnTuTu, Cocok Buat Gamer Kelas Berat
 - 
            
              Aplikasi Edit Video Gratis Paling Hits: Ini Cara Menggunakan CapCut dengan Efektif dan Mudah
 - 
            
              Mengapa Angka 67 Dinobatkan Jadi Word of the Year 2025
 - 
            
              Cara Menambahkan Alamat di Google Maps, Beguna Menaikkan Visibilitas Bisnis Lokal Anda!