Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan kalau transfer data pribadi yang tercantum dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yakni berupa data komersial.
"Itu data komersial sebetulnya," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi pada Senin (28/7/2025).
Ia mencontohkan, data komersial adalah data yang selama ini dipakai pengguna untuk menggunakan platform milik perusahaan AS, misalnya mesin pencari atau search engine.
"Jadi kalau kita menggunakan mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika," papar Nezar.
"Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," lanjutnya lagi.
Nezar mengatakan kalau transfer data pribadi menggunakan data komersial ini sudah terjadi sebelum adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Ia menilai, justru masyarakat seharusnya bersyukur karena Indonesia sudah memiliki regulasi khusus lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan kesepakatan ini, Nezar mengatakan kalau UU PDP bisa disempurnakan lewat peraturan turunan yang sampai kini memang belum dirilis.
"Sebetulnya sudah demikian, dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP sudah lebih dulu ada. Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat saya kira proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP," beber dia.
Baca Juga: Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
Saat ditanya apakah masyarakat dapat menerima notifikasi khusus jika ada transfer data, Nezar mengatakan kalau hal itu bakal diatur lebih lanjut antara Pemerintah RI dan AS. Untuk saat ini kesepakatan kedua negara belum membahas hal teknis.
"Nah itu di hal teknis nanti akan atur di situ sehingga ada kata-kata minta clarity gitu ya dari proses transfer data pribadi ini. Ini nanti akan bisa diperbuat secara teknis," pungkasnya.
Data komersial ini sebelumnya diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.
"Dalam Joint Statement US - Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial," kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada transfer data personal dan data bersifat strategis yang mendapat keleluasaan transfer data dalam kesepakatan tersebut.
"Bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo.
Berita Terkait
-
Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
-
Amerika Sumringah Dapat Data RI, Pemerintah: Bukan Info Pribadi dan Strategis
-
Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal