Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan kalau transfer data pribadi yang tercantum dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yakni berupa data komersial.
"Itu data komersial sebetulnya," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi pada Senin (28/7/2025).
Ia mencontohkan, data komersial adalah data yang selama ini dipakai pengguna untuk menggunakan platform milik perusahaan AS, misalnya mesin pencari atau search engine.
"Jadi kalau kita menggunakan mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika," papar Nezar.
"Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," lanjutnya lagi.
Nezar mengatakan kalau transfer data pribadi menggunakan data komersial ini sudah terjadi sebelum adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Ia menilai, justru masyarakat seharusnya bersyukur karena Indonesia sudah memiliki regulasi khusus lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan kesepakatan ini, Nezar mengatakan kalau UU PDP bisa disempurnakan lewat peraturan turunan yang sampai kini memang belum dirilis.
"Sebetulnya sudah demikian, dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP sudah lebih dulu ada. Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat saya kira proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP," beber dia.
Baca Juga: Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
Saat ditanya apakah masyarakat dapat menerima notifikasi khusus jika ada transfer data, Nezar mengatakan kalau hal itu bakal diatur lebih lanjut antara Pemerintah RI dan AS. Untuk saat ini kesepakatan kedua negara belum membahas hal teknis.
"Nah itu di hal teknis nanti akan atur di situ sehingga ada kata-kata minta clarity gitu ya dari proses transfer data pribadi ini. Ini nanti akan bisa diperbuat secara teknis," pungkasnya.
Data komersial ini sebelumnya diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.
"Dalam Joint Statement US - Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial," kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada transfer data personal dan data bersifat strategis yang mendapat keleluasaan transfer data dalam kesepakatan tersebut.
"Bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo.
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenkomdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," sambung Haryo.
Sekadar informasi, Pemerintah Amerika Serikat baru saja mengumumkan hasil kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu poin yang dibahas adalah transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
Gedung Putih menyebut kalau Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi ke negara tersebut.
"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis situs tersebut.
Berita Terkait
-
Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS
-
Amerika Sumringah Dapat Data RI, Pemerintah: Bukan Info Pribadi dan Strategis
-
Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
7 Tips Merawat Ponsel agar Lebih Tahan Lama dan Gak Cepat Rusak
-
Rp2 Jutaan Dapat iPhone Apa? Cek 5 Pilihan Terbaik, Cocok buat Kaum Mendang-mending
-
Lagi Viral Tren Edit Foto Pakai AI, Ini Trik Aman Jaga Privasi agar Data Tak Dicuri
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 September 2025, Dapatkan Pemain Kapten Populer dan Standard Pack
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 13 September 2025, Jangan Lewatkan Skin AK47 Blue Flame dan MP40 Evo
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Kapan Waktu Terbaik Beli iPhone 17 di Indonesia? Pertimbangkan 5 Hal Ini
-
Cara Buat Foto Miniatur yang Lagi Viral Pakai Aplikasi HP Apa Saja? Tak Hanya Gemini AI!
-
Super Mario Bros Wonder Siap Hadir di Switch 2 dengan Mode Anyar
-
Konfigurasi Memori Oppo Pad 5 Terungkap, Siap Debut Sebentar Lagi