- Masyarakat dapat memeriksa potensi penyalahgunaan NIK pada layanan keuangan melalui situs resmi iDebKu OJK.
- OJK menyediakan layanan Informasi Debitur untuk melihat catatan kredit guna mendeteksi fasilitas keuangan yang tidak dikenal.
- Korban penyalahgunaan data harus segera mengamankan akun, memantau rekening, dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Suara.com - Judi online atau judol masih menjadi salah satu persoalan yang membuat masyarakat khawatir, termasuk terkait kemungkinan penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu data yang dikhawatirkan disalahgunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
NIK sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan, termasuk layanan keuangan.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika memberikan foto KTP, NIK, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
Bagi yang khawatir NIK-nya disalahgunakan, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi meminta Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Namun, perlu dipahami bahwa SLIK bukan sistem yang secara langsung memberikan keterangan seseorang terindikasi judi online atau tidak.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitas seseorang, sehingga dapat membantu mengetahui jika terdapat fasilitas keuangan yang tidak pernah diajukan.
Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan SLIK OJK menggunakan iDebKu. Hasilnya berupa Informasi Debitur yang memuat data fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan, bukan label bahwa seseorang merupakan pelaku judol.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka situs resmi iDebKu OJK
Akses layanan iDebKu melalui situs resmi OJK, https://idebku.ojk.go.id. Pastikan menggunakan kanal resmi dan jangan memasukkan NIK atau foto KTP ke situs yang mengaku dapat mengecek status judol tetapi tidak jelas pengelolanya.
2. Pilih menu Pendaftaran
Setelah halaman iDebKu terbuka, pilih menu Pendaftaran. Selanjutnya, lakukan pengecekan ketersediaan layanan sesuai petunjuk yang muncul.
3. Isi data identitas
Pilih jenis debitur, kewarganegaraan, dan jenis identitas yang digunakan. Untuk WNI, masukkan nomor NIK sesuai KTP, kemudian isi kode captcha dan lanjutkan proses.