KPU Sambangi Gedung KPK Bahas LHKPN Caleg

Senin, 08 April 2019 | 11:59 WIB

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4/2019). Arief ingin mengupdate data perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN calon anggota legislatif, sebagaimana  dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 bahwa anggota legislatif terpilih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu. 

Creative/Video Editor : Ikbal Maulana/Yulita Futty Hapsari

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com