Terbukti Bersalah, Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2020 | 17:00 WIB

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penusukan Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com