Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penusukan Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto
Komentar
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Detik-detik Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden
-
Detik-detik Persija Kenalkan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Baru
-
Purbaya Tertawakan Kabar Dirinya Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan
-
Acha Septriasa Bahas Yellow Flag yang Sering Dianggap Sepele di Pernikahan
-
Jawaban Slank Dibilang Kembali ke 'Setelan Pabrik' Usai Rilis Lagu Republik Fufufafa
-
Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Raisa Persembahkan Video Kenangan Bareng Vidi Aldiano di Konser Love & Let Go
-
Kondisi Raffi Ahmad Pasca Operasi Diungkap Aldi Taher
-
Lewat Kisah di Musikal Senja Teduh Pelita, Angga Maliq & D'Essentials Baru Paham Lagunya Sendiri
-
Sarwendah Akhirnya Minta Maaf terkait Videonya yang Viral: Saya Manusia Biasa Tak Luput dari Dosa