Suara.com - Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memvonis cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek, Senin (20/9/2021). Dalam putusan itu, hakim juga memberikan hak hart goono-gini kepada Tyas.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu usai sidang. Menurut Bernard, harta gono-gini tersebut sesuai dengan permohonan gugatan yang dilayangkan Tyas Mirasih.
Video Editor : Andika Bagus
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Elkan Baggott Sebut Timnas Era John Herdman Lebih Solid, Sindir Rezim Shin Tae-yong?
-
Optimis Setinggi Langit! Menkeu Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus Angka Ini
-
Bahlil: Kami Temukan Sumber Minyak Baru Selain dari Timteng, Tapi Jangan Tanya di Mana!
-
Kasus Narkoba Guncang TNI AD: Koptu YP Diamankan di Jakarta Timur
-
Amsal Sitepu Bongkar Ada Intimidasi dari Jaksa saat di Rutan: "Ikuti Saja Alurnya"
-
Pernyataan Donald Trump soal AS Incar Kuba Jadi Sorotan Dunia
-
Perang Iran Picu Kerugian Global hingga 11,5 Triliun Dolar AS
-
Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit
-
Wanita Asing Masuk Rumah Owner Skincare Tanpa Izin, Diusir Malah Melawan