Suara.com - Tak butuh waktu lama, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar. Sederet nama pun mulai masuk dalam bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, tidak dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengapa demikian?
Ahok sebelumnya sempat digadang-gadang akan maju dalam Pilpres 2024. Harapan ini rupanya pupus usai ia tersandung kasus penistaan agama. Dalam Pasal 156a KUHP hukuman pidana untuk kasus penistaan agama adalah maksimal 5 tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Pasal inilah yang membuat Ahok tak bisa turut serta dalam kontestasi Pilpres meski pada kenyataannya hakim memvonis mantan suami Veronica Tan itu kurungan selama 2 tahun. Sebab, salah satu syarat menjadi capres cawapres adalah tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Voice Over/Video Editor : Septi/Farrel
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sempat Hilang Misterius, Akun IG Ahmad Dhani Ternyata Dibobol Sindikat Profesional
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, Dudung Abdurachman Lindungi Korban
-
Bekasi Timur Berduka, Penumpang Mulai Bangkit dari Trauma
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya
-
Rilis Lagu 'Sederhana', Duta Sheila on 7 Cerita Kisah Unik Rekaman di Jepang
-
Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani
-
Perasaan Janggal Bunga Zainal hingga Badan Terasa Gatal Sebelum sang Ayah Meninggal
-
Jakarta Tak Dapat Izin, Venue Persija vs Persib Resmi Dipindah ke Samarinda
-
Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes