Suara.com - Sidang putusan kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper yang menyeret pemilik akun Twitter @dedekkugem, Bayu Firlen (BF) digelar hari ini, Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pembacaan divonis digelar terbuka untuk umum dengan Bayu dihadirkan langsung ke sidang.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Bayu Firlen bersalah atas tindak penyebaran video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik pada 2023 lalu.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik," ujar hakim ketua dalam sidang.
Bayu Firlen pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," kata hakim ketua.
Setelah pembacaan vonis, Bayu Firlen dan tim pengacara diberi kesempatan berdiskusi untuk menentukan apakah mereka menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dari hasil pembicaraan, disepakati keputusan bahwa Bayu menerima hukuman tersebut. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Berita Terkait
-
Semua Pegang Ponsel dan Ngonten, 3 Sahabat Lula Lahfah Ini Paling Dianggap Tulus di Acara 40 Hari
-
Film Ahlan Singapore: Kisah Cinta di Negeri Singa yang Menyentuh Hati
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Perankan Aisyah di Ahlan Singapore, Rebecca Klopper Ungkap Rencana Berhijab di Masa Depan
-
Kesan Rebecca Klopper Perdana Berhijab di Film Ahlan Singapore: Nyaman?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Bupati Bulungan Syarwani Dengan Gaya Sederhana Yang Kontras dengan Gubernur Kaltim
-
Ancaman Tersembunyi di Balik Prostat Pria: Mengapa Operasinya Lebih Rumit dari yang Anda Bayangkan!
-
Strategi Marketing Unik Aldi Taher Bikin Aldis Burger Mendunia
-
Heboh! Patung Trump dan Epstein Bergaya Romantis ala Titanic Muncul di Washington
-
Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Soundtrack Film Jadi Penguat Nino RAN Usai Kehilangan Sosok Vidi Aldiano
-
Potret Malioboro Tampilkan Harmoni dan Toleransi, Antara Ramadan dan Imlek
-
Trump Umumkan Perang Iran Hampir Selesai Usai Bicara dengan Vladimir Putin
-
Ucapan HUT ke-12 Suara.com dari Sejumlah Tokoh, Politisi hingga Publik Figur
-
Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong