Suara.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam regulasi ini, diatur juga soal menikah lebih dari satu kali alias poligami. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang kini tak lagi berlaku.
Terdapat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan dalam Pergub ini. Di antaranya mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria boleh beristri lebih dari seorang. Namun, ASN itu wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Videografer/Creative/Video Editor: Nizam/Tikha-Yafia/Adi
Berita Terkait
-
Pernyataan Lama Tasya Farasya soal Poligami Viral Lagi, Sebut Bisa Jadi Jalan ke Surga
-
Pernyataan Tasya Farasya Pilih Suami Poligami tapi Kaya Viral Lagi: Salah Satu Pintu Surga Gue
-
Siapa Saja 4 Istri Wali Kota Prabumulih Arlan? Ini Alasan Poligami
-
Aksi Ketua RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus Jadi Sorotan, Warganet: Tutor Puh!
-
Pramono Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Komut Food Station di Tengah Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pernah Tuai Pro Kontra, Nama Soeharto Muncul Lagi di Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025
-
Prabowo Punya Ide Retret Kabinet Lagi Usai Satu Tahun Kepemimpinannya
-
Ganjar Minta Pemerintah Prabowo-Gibran Evaluasi Program dan Jajaran di Tahun Pertama
-
Prabowo Bahas Upaya Pangkas Biaya Haji Turun dan Waktu Tunggu 40 Tahun jadi 26 Tahun
-
Belum Tertangkap, Kejagung Pakai Strategi 'Miskinkan' Buronan Kakap Riza Chalid
-
Setelah 7 Hari Pencarian Tanpa Hasil, Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Dihentikan
-
Kabar Selingkuh Santer Beredar, Na Daehoon Diduga Gugat Cerai Jule
-
Ritual Tolak Bala! Keraton Solo Gelar Mahesa Lawung dengan Kepala Kerbau
-
Sebut Program MBG Terlalu Dipaksakan, Ray Rangkuti Kuliti Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
-
Sebut Ada Arahan dari Prabowo, Menkeu Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN