Video / News
Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:00 WIB

Suara.com - Lapangan padel tanpa izin kian menjamur di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga 23 Februari 2026 dan terancam ditertibkan. Kondisi ini membuat Pemprov menyatakan situasi darurat terkait maraknya lapangan padel “bodong” di ibu kota.

Gubernur Pramono Anung menegaskan seluruh bangunan komersial wajib memiliki izin resmi sesuai aturan tata ruang. Pemerintah juga menyoroti adanya lapangan yang berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau serta membatasi operasional lapangan di kawasan permukiman hingga pukul 20.00 WIB demi merespons keluhan warga soal kebisingan.

Satpol PP DKI Jakarta pun menyatakan siap bertindak setelah rekomendasi teknis diterbitkan. Lalu bagaimana langkah penertiban akan dilakukan? Apa dampaknya bagi pengelola dan masyarakat? Simak laporan lengkapnya dalam video berikut!

Creative/Video Editor: Nura/Leo

Load More