Video / News
Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:00 WIB

Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis. Penegasan ini disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026, di Jakarta.

Delapan kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, serta ibnu sabill. Di luar kelompok ini, penyaluran zakat dinilai tidak sesuai ketentuan.

Hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana zakat untuk mendukung program MBG. Pengelolaan zakat tetap harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Creative/Video Editor:Awa/Leo

Load More