Video / News
Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:17 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pembelian rumah dengan kepingan emas itu diduga dilakukan oleh anak buah Silmy yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Menurut Setyo, perkara ini diawali dari penanganan kasus dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.

Seperti apa selengkapnya? Saksikan video di atas.

Load More