MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Namun Tetap Tolak Gugatan Denny CS

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 (Selasa, 6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menyoroti riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan keberadaan ijazah diploma sebagai tanda kelulusan pendidikan luar negeri milik Gibran.

Pertimbangan ini menjadi sorotan penting terkait pemenuhan keabsahan kualifikasi syarat pendaftaran Wapres.

Selengkapnya dalam video di atas.

Creative/Video Editor: Icha/Michael

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com