Pasca Putusan MK, Peluang Wacana Pemakzulan Gibran Berada di Tangan DPR

Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melempar bola panas ke lembaga legislatif hingga penegak hukum.

Meski MK tidak menerima permohonan pemohon karena alasan legal standing, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran.

Bivitri menilai putusan ini membuka ruang bagi DPR untuk meluncurkan proses pemakzulan atau mengevaluasi kinerja KPU, serta memberi jalan bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi dokumen.

Selengkapnya dalam video di atas.

Creative/Video Editor: Icha/Evan

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com