Suara.com - Yenny Wahid menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa kualifikasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat video di akun TikTok miliknya pada Jumat (9/10/2026), Yenny mengulas fakta bahwa MK tidak menemukan bukti dokumen kelulusan yang setara SMA.
Ia menjelaskan putusan tersebut tidak otomatis mendiskualifikasi Gibran karena ranah sengketa pemilu dianggap telah selesai.
Meski demikian, Yenny mengingatkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki jalur konstitusional tersendiri melalui DPR, MK, dan MPR.
Menurutnya, temuan dokumen MK ini menyisakan pertanyaan politik besar terkait keberanian lembaga terkait untuk membuka mekanisme hukum selanjutnya. Isu ini diprediksi akan menjadi sorotan dinamika tata negara Indonesia ke depan.
Creative/Video Editor: Aqilah/Reiki