Pembekuan Izin 6 Perusahaan Hutan Imbas Karhutla, Ada Keterkaitan Bisnis Haji Isam

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan pemegang konsesi hutan di Kalimantan Tengah akibat keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan tegas yang diumumkan di Istana Negara pada Rabu (21/10/2026) ini menambah total sanksi administratif di sektor kehutanan menjadi 32 perusahaan.

Dari total konsesi seluas 201.390 hektare milik keenam perusahaan tersebut, tercatat area yang terbakar mencapai sekitar 7.531 hektare.

Laporan mengungkapkan sejumlah perusahaan yang ditindak disinyalir memiliki keterkaitan kepemilikan dengan grup bisnis pengusaha Haji Isam hingga jaringan korporasi sawit Singapura.

Selain sanksi pembekuan izin dan kewajiban paksaan pemulihan ekosistem, pemerintah menegaskan tidak menutup kemungkinan menyeret korporasi tersebut ke jalur pidana.

Penindakan ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla.

Creative/Video Editor: Aqilah/Reiki

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com