/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Deolipa Yumara tak segan untuk menuntut Bareskrim Mabes Polri ke jalur hukum. Lantas, mengapa Deolipa Yumara meminta Bareskrim Mabes Polri membayarnya Rp15 triliun? (Suara.com)

SuaraBandung.id - Pencopotan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, rupanya berbuntut panjang.

Pengacara nyentrik ini akan menuntut Bareskrim Mabes Polri untuk membayar jasanya senilai Rp15 triliun.

Jika itu tidak dibayarkan, Deolipa Yumara tak segan untuk menuntut Bareskrim Mabes Polri ke jalur hukum.

Lantas, mengapa Deolipa Yumara meminta Bareskrim Mabes Polri membayarnya Rp15 triliun?

Diberitakan Suara.com sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara meminta bayar Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri. 

Dia meminta bayaran tersebut sebagai buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

Baca Juga: Enak nan Menyehatkan! Ini Resep Singkong Thailand Untuk Menu Camilan Malam Minggumu

"Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," katanya.

Deolipa menegaskan, dirinya siap menggugat negara jika tidak dibayar sesuai permintaannya. “Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya, kalau enggak ada, kita gugat,” jelasnya 

Dalam rencana yang dibuat, Deolipa kabarnya akan mengugat Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Gugatan Deolipa ini akan dilayangkan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Deolipa meragukan jika Bharada E membuat surat tentang pencabutan kuasa. 

Dia menilai hal tersebut janggal, lantaran isi surat tersebut hanya akan bisa dibuat oleh yang mengerti hukum.

Load More