SuaraBandung.id - Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah perempuan itu melahirkan. Darah nifas biasanya keluar selama 40 hari.
Perempuan yang telah melahirkan wajib melakukan mandi Wiladah, yaitu mandi wajib pasca melahirkan. Adapun pelaksanaan mandi itu tidak ditunaikan ketika dalam keadaan nifas.
Buya Yahya mengungkapkan dalam satu ceramahnya bahwa orang yang sedang dalam keadaan nifas dilarang untuk mandi besar.
"Dan perlu diingatkan, diingat bahwasanya di saat orang dalam keadaan nifas dan haid, haram mandi besar," ungkap Buya Yahya.
Dilansir SuaraBandung.id dari video dalam kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada 13 Oktober 2022, berikut ulasannya.
Buya Yahya mengatakan bahwa dalam hal kewajiban mandi besar itu dapat terjadi kesalahpahaman bagi orang yang membaca satu kitab ataupun pedoman.
"Kesalahpahamannya di sini adalah membaca kitab bahwasanya kalau habis melahirkan wajib mandi besar. Mandi besar karena melahirkan, kemudian ditumpangi oleh nifas, ditimpangi oleh nifas," kata Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa mandi besar setelah melahirkan tadi dilakukan setelah nifas selesai.
"Lah, selagi ketumpangan nifas, maka nggak boleh dia mandi besar untuk melahirkan tadi, maka ditunggu dong nifas. Sampai nifas selesai
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka! Beredar Vidio Rizky Billar Lempar Bola Biliar
Buya Yahya juga mengatakan bahwa apabila mandi besar dilakukan di waktu nifas, maka hukumnya haram.
"Sebab kalau dia waktu nifas mandi besar, hukumnya haram. Karena dalam keadaan nifas, tidak bisa mandi besar. Kalau dia mandi besar, mandi besar (adalah) ibadah, maka itu main-main, maka itu haram," kata Buya Yahya.
Setelah itu Buya Yahya menegaskan bahwa mandi besar ataupun mandi wiladah dapat dilakukan setelah nifas selesai.
"Berarti (kapan) mandi melahirkannya? Ya nanti setelah nifasnya selesai. Setelah nifas selesai, mandi apa? Terserah, mandi nifas, mandi melahirkan, boleh. Mandi mengangkat hadas besar," pungkas Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Jangan sampai Keliru! Buya Yahya Ungkap Makna Debar di Dalam Hati: Ketukan Cinta
-
Kritik untuk Membangun, Umar bin Khattab Dikritik dengan Pedang, Buya Yahya: Membuka Diri
-
Menyesal dan Menangis, Terpeleset ke Dalam Zina, Buya Yahya: Bohong Tobatnya
-
Posisi Duduk hingga Lampu Penerangan, Buya Yahya Ungkap Cara Membaca yang Baik dan Benar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Vincent Kompany Sebut Wasit Berpihak ke PSG: Seharusnya Ada Penalti dan Kartu Merah
-
Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama
-
Jawa Tengah Lumbung Pelanggan Terbesar Indosat! Trafik Data Meroket 17 Persen di Kuartal I 2026
-
10 Tablet Android Terkencang AnTuTu April 2026: Vivo dan Lenovo Pemuncak
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Jumpa Arsenal di Final, Luis Enrique Kenang Pernah Satu Tim dengan Mikel Arteta
-
Pekanbaru Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja
-
Penantang Baru MacBook? Redmi Book 14 2026 Resmi Meluncur dengan Spesifikasi Gahar!
-
Wakil Presiden Inter Milan Pesimistis Bisa Rekrut Nico Paz
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?