SuaraBandung.id - Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah perempuan itu melahirkan. Darah nifas biasanya keluar selama 40 hari.
Perempuan yang telah melahirkan wajib melakukan mandi Wiladah, yaitu mandi wajib pasca melahirkan. Adapun pelaksanaan mandi itu tidak ditunaikan ketika dalam keadaan nifas.
Buya Yahya mengungkapkan dalam satu ceramahnya bahwa orang yang sedang dalam keadaan nifas dilarang untuk mandi besar.
"Dan perlu diingatkan, diingat bahwasanya di saat orang dalam keadaan nifas dan haid, haram mandi besar," ungkap Buya Yahya.
Dilansir SuaraBandung.id dari video dalam kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada 13 Oktober 2022, berikut ulasannya.
Buya Yahya mengatakan bahwa dalam hal kewajiban mandi besar itu dapat terjadi kesalahpahaman bagi orang yang membaca satu kitab ataupun pedoman.
"Kesalahpahamannya di sini adalah membaca kitab bahwasanya kalau habis melahirkan wajib mandi besar. Mandi besar karena melahirkan, kemudian ditumpangi oleh nifas, ditimpangi oleh nifas," kata Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa mandi besar setelah melahirkan tadi dilakukan setelah nifas selesai.
"Lah, selagi ketumpangan nifas, maka nggak boleh dia mandi besar untuk melahirkan tadi, maka ditunggu dong nifas. Sampai nifas selesai
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka! Beredar Vidio Rizky Billar Lempar Bola Biliar
Buya Yahya juga mengatakan bahwa apabila mandi besar dilakukan di waktu nifas, maka hukumnya haram.
"Sebab kalau dia waktu nifas mandi besar, hukumnya haram. Karena dalam keadaan nifas, tidak bisa mandi besar. Kalau dia mandi besar, mandi besar (adalah) ibadah, maka itu main-main, maka itu haram," kata Buya Yahya.
Setelah itu Buya Yahya menegaskan bahwa mandi besar ataupun mandi wiladah dapat dilakukan setelah nifas selesai.
"Berarti (kapan) mandi melahirkannya? Ya nanti setelah nifasnya selesai. Setelah nifas selesai, mandi apa? Terserah, mandi nifas, mandi melahirkan, boleh. Mandi mengangkat hadas besar," pungkas Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Jangan sampai Keliru! Buya Yahya Ungkap Makna Debar di Dalam Hati: Ketukan Cinta
-
Kritik untuk Membangun, Umar bin Khattab Dikritik dengan Pedang, Buya Yahya: Membuka Diri
-
Menyesal dan Menangis, Terpeleset ke Dalam Zina, Buya Yahya: Bohong Tobatnya
-
Posisi Duduk hingga Lampu Penerangan, Buya Yahya Ungkap Cara Membaca yang Baik dan Benar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Apes, Alejandro Garnacho Kena Sial Usai Sindir Manchester United
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
Niat Cari Jajanan Kaki Lima, Turis di Tailan Malah Disuguhi Makanan di Acara Duka
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun