SuaraBandung.id - Setelah menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar bebas dari tahanan usai sang istri mencabut kembali laporannya.
Setelah menerima surat dan permohonan penangguhan penahanan dari Lesti Kejora, Rizky Billar pun bebas.
"Kami menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum pelaku (Rizky Billar), dan surat penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban (Lesti Kejora)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) malam, dilansir dari Suara.com.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," lanjutnya.
Resmi bebas pada Jumat 14 Oktober 2022, meski demianan Rizky Billar diharuskan wajib lapor.
"Mulai Senin yang bersangkutan tetap wajib lapor karena proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung. Dan penegakan hukum yang kami lakukan sesuai UU 23 Tahun 2004, asasnya pengembalian keharmonisan dalam keluarga, tetapi UU ini juga punya tujuan untuk mencegah agar KDRT ini tidak terjadi lagi," tandas Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Di Makassar, Senjata Mainan Picu Kericuhan hingga Potensi Perang Antar Kelompok
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku hingga 10 Maret 2026, Ini Ketentuannya
-
Terlibat Perang dengan AS, Iran Kepikiran Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Anggaran Perpusnas Dipangkas 280 Miliar: Di Balik Error Panjang iPusnas Kita
-
Samsung Rilis Galaxy Buds4 Series, Asisten Audio dengan Kualitas Terbaik
-
IHSG Masuk Zona Merah, BEI Minta Investor Tenang: Fokus Fundamental!
-
Persija Jakarta Siap Tempur Lawan Borneo FC Demi Mimpi Juara Usai Dramatis Tekuk Malut United
-
Film Bidadari Surga: Perjalanan Spiritual Cinta yang Menginspirasi Hati
-
Panen Kritik, Gubernur Kaltim Rudy Masud Resmi Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
-
Cristiano Ronaldo Kena Dampak Serangan AS-Israel ke Iran, ACL Ditunda