/
Senin, 24 Oktober 2022 | 21:27 WIB
SuaraJatim/Yuliharto Simon

SuaraBandung.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengumumkan bahwa enam tersangka tragedi Kanjuruhan resmi ditahan mulai hari ini.

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap enam tersangka telah cukup, sehingga langkah selanjutnya yaitu penahanan.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkeimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selangjutnya, yakni penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari ANTARA, Senin (24/10/2022).

Selanjutnya, Kombes Pol Dirmanto menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk upaya penegakan hukum terkait tragedi Kanjuruhan.

“Penahanan ini merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian ini,” tambahnya.

Tragedi Kanjuruhan menjadi duka mendalam bagi sepak bola Indonesia. Seperti diketahui, korban tewas akibat tragedi Kanjuruhan menjadi 135 jiwa.

Dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan luka berat atas tragedi kanjuruhan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Keputusan Penentuan Capres PDIP Ada Ditangan Megawati

Setelah dilakukan penyidikan, Komnas HAM dan Mahfud MD sepakat bahwa penyebab utama kerusuhan yang menyebabkan jatuhnya korban di tragedi Kanjurahan yakni gas air mata. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan di Rutan Polda Jatim

Load More