SuaraBandung.id - Pengadilan Agama Purwakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika pada suaminya Dedi Mulyadi, Rabu 18 Januari 2023.
Kali ini sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan dihadiri oleh Anne Ratna Mstika selaku penggugat dan Dedi sebagai tergugat.
Dalam sidang kali ini Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan keluarga dan orang terdekat lainnya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat tidak mengetahui secara langsung mengenai permasalahan dalam rumah tangga.
“Saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui atau melihat ada pertengkaran atau tidak, melihat Kang Dedi memberi nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu,” kata Agus.
“Jadi kebanyakan saksinya, saksi ‘katanya’,” timpal Agus.
Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk kategori Testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain. “Saksi hanya mendengar tidak mengetahui langsung peristiwanya,” ucapnya.
Di sisi lain, saksi justru membenarkan perihal guru ngaji yang selama ini diduga kuat menjadi orang yang mempengaruhi Anne untuk menggugat suaminya.
“Tapi persoalan guru ngaji diakui dan kemudian oleh kakaknya (Anne) malam hari pernah mengantarkannya ke guru ngajinya. Jadi ucapan tergugat (Dedi) ada guru ngaji yang mempengaruhi itu memang betul diakui oleh saksi dari penggugat,” ujar Agus.
Baca Juga: Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Rencananya sidang akan kembali digelar pada satu pekan ke depan atau Rabu 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan bukti.
Berita Terkait
-
Pengajuan Anggaran Perbaikan Jalan Rusak Parah Selalu Dicoret, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Ya Sudahlah
-
Dedi Mulyadi Siap Dampingi Sampai Tuntas, Kasus Bully yang Berujung Permintaan Uang Damai Hingga Rp 50 juta di SMPN 4 Darangdan Kabupaten Purwakarta
-
Dedi Mulyadi Angkat Siswi Korban Bully jadi Anak, Miris Ditinggal Kabur sang Ayah dengan Kondisi Ibu yang Sedang Alami Kebutaan: Jangan Cari Donasi
-
Gara-Gara Kasus Dugaan Perzinahan Mertua dan Menantu Viral, Dedi Mulyadi Malah Kena Imbasnya
-
'Disemprot' Pegawai saat Ngonten, Dedi Mulyadi Balik Ngamuk di Minimarket
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar