OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB
KPK menyita uang Rp106,3 miliar dan menetapkan 8 tersangka dalam OTT kasus suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN, termasuk pejabat dan pihak swasta. (Suara.com/Dea)
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan suap HGB Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.
  • Tim KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing senilai total Rp106,3 miliar dari beberapa lokasi.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama di rutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing sejumlah Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Dia memerinci, uang sebanyak Rp 31,86 miliar; USD 2.611.500; SGD 1.974.500; SAR 910; dan RM 981 ditemukan di rumah Mantan Bupati Kebumen sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugiyanto (ARF).

“Uang tunai di rumah Saudara ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas),” ujar Taufik.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang Rp896 juta di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV); Rp8 juta di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM); dan Rp49,5 juta di rumah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com