Suara Bandung.id - Ferry Irawan sering menggunakan uang miliki Venna Melinda untuk kehidupan pribadinya sendiri, seperti untuk membayar hutang di platform belanja online.
Bahkan hingga terkesan bahwa Ferry Irwan menjadikan Venna Melinda sebagai sosok tulang punggung keluarga yang memiliki kewajiban untuk menafkahi diri sendiri dan suaminya
Melalui kuasa hukumnya, Venna Melinda menyampaikan keterangan perihal Harta hasil jerih payahnya yang ternyata malah digunakan oleh sang suami.
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang telah diberikan oleh Bu venna untuk keperluan Ferry termasuk membayar hutang online Ferry di shopee," ungkap kuasa hukum yang dikutip dari YouTube Sambel Lalap diunggah pada (23/2/2023).
"Uang pulsa, uang bensin,uang jajan, uang rokok, (biaya) transportasi (dimana) dia tidak pergi bersama Venna," sambungnya.
Venna Melinda menyampaikan bahwa ia bersama kuasa hukum akan mengajukan gugatan rekonvensi kepada Ferry Irawan terkait sejumlah harta yang harus dinafkahkan oleh suami kepada dirinya.
Dari pernyataan ini, mulai terbongkar kehidupan rumah tangga yang pernah dijalani oleh Venna Melinda dan Ferry Irawan yang ternyata tak seindah yang diperlihatkan di sosial media.
"Dalam perkara kita (Venna Melinda dan kuasa hukum) sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi."
"Yang menggugat semua (jenis nafkah diantaranya) nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah Madiyah," sambung kuasa hukum Venna Melinda yang ia katakan ketika mereka baru saja keluar dari ruang Sidang Pengadilan Agama.
Baca Juga: Sinopsis Film Kembang Api, Usung Isu Mental Health dan Kasus Perundungan
Sebagai informasi, ketiga jenis nafkah yakni Mut'ah, Iddah dan Madiyah yang diajukan oleh Venna Melinda kepada Ferry Irwan adalah hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya.
Pertama, Nafkah Mut'ah sebagai bentuk penghibu atau pemberian baik berupa uang atau benda dari mantan suami kepada mantan istrinya yang telah dijatuhi talak.
Kedua, Nafkah Iddah merupakan jenis nafkah dalam masa tunggu yang wajib diterima mantan istri dari mantan suami menjalani masa iddah istri kurun waktunya bisa saja berbeda tergantung dengan kondisi.
Ketiga, Nafkah Madhiyah adalah nafkah masa lampau maksudnya yakni nafkah terdahulu yang seharusnya diberikan suami kepada istrinya.
Namun nafkah tersebut telah dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh sang mantan suami kepada mantan istri ketika dahulu pasangan ini masih terikat perkawinan yang sah. (*) Rahmah Afifah.
Sumber: YouTube Sambel Lalap.
Berita Terkait
-
Reaksi Hotman Paris setelah Venna Melinda Menang Debat atas Sunan Kalijaga: Ngelawan Emak-Emak Aja Gabisa!
-
Kembalikan Semua Barang Pemberian Ferry Irawan dari Cincin hingga Parfum Branded, Venna Melinda: Ini Cincin Belum Lunas, Lho!
-
Serang Hotman Paris dengan Ungkit Masa Lalu, Sunan Kalijaga Dicibir: Malu ya Mati Kutu Sama Venna Melinda?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga