Suara Bandung.id - Ferry Irawan sering menggunakan uang miliki Venna Melinda untuk kehidupan pribadinya sendiri, seperti untuk membayar hutang di platform belanja online.
Bahkan hingga terkesan bahwa Ferry Irwan menjadikan Venna Melinda sebagai sosok tulang punggung keluarga yang memiliki kewajiban untuk menafkahi diri sendiri dan suaminya
Melalui kuasa hukumnya, Venna Melinda menyampaikan keterangan perihal Harta hasil jerih payahnya yang ternyata malah digunakan oleh sang suami.
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang telah diberikan oleh Bu venna untuk keperluan Ferry termasuk membayar hutang online Ferry di shopee," ungkap kuasa hukum yang dikutip dari YouTube Sambel Lalap diunggah pada (23/2/2023).
"Uang pulsa, uang bensin,uang jajan, uang rokok, (biaya) transportasi (dimana) dia tidak pergi bersama Venna," sambungnya.
Venna Melinda menyampaikan bahwa ia bersama kuasa hukum akan mengajukan gugatan rekonvensi kepada Ferry Irawan terkait sejumlah harta yang harus dinafkahkan oleh suami kepada dirinya.
Dari pernyataan ini, mulai terbongkar kehidupan rumah tangga yang pernah dijalani oleh Venna Melinda dan Ferry Irawan yang ternyata tak seindah yang diperlihatkan di sosial media.
"Dalam perkara kita (Venna Melinda dan kuasa hukum) sebagai tergugat, Bu Venna akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi."
"Yang menggugat semua (jenis nafkah diantaranya) nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah Madiyah," sambung kuasa hukum Venna Melinda yang ia katakan ketika mereka baru saja keluar dari ruang Sidang Pengadilan Agama.
Baca Juga: Sinopsis Film Kembang Api, Usung Isu Mental Health dan Kasus Perundungan
Sebagai informasi, ketiga jenis nafkah yakni Mut'ah, Iddah dan Madiyah yang diajukan oleh Venna Melinda kepada Ferry Irwan adalah hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya.
Pertama, Nafkah Mut'ah sebagai bentuk penghibu atau pemberian baik berupa uang atau benda dari mantan suami kepada mantan istrinya yang telah dijatuhi talak.
Kedua, Nafkah Iddah merupakan jenis nafkah dalam masa tunggu yang wajib diterima mantan istri dari mantan suami menjalani masa iddah istri kurun waktunya bisa saja berbeda tergantung dengan kondisi.
Ketiga, Nafkah Madhiyah adalah nafkah masa lampau maksudnya yakni nafkah terdahulu yang seharusnya diberikan suami kepada istrinya.
Namun nafkah tersebut telah dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh sang mantan suami kepada mantan istri ketika dahulu pasangan ini masih terikat perkawinan yang sah. (*) Rahmah Afifah.
Sumber: YouTube Sambel Lalap.
Berita Terkait
-
Reaksi Hotman Paris setelah Venna Melinda Menang Debat atas Sunan Kalijaga: Ngelawan Emak-Emak Aja Gabisa!
-
Kembalikan Semua Barang Pemberian Ferry Irawan dari Cincin hingga Parfum Branded, Venna Melinda: Ini Cincin Belum Lunas, Lho!
-
Serang Hotman Paris dengan Ungkit Masa Lalu, Sunan Kalijaga Dicibir: Malu ya Mati Kutu Sama Venna Melinda?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Tint untuk Bibir Hitam Agar Cerah dan Merona
-
Komdigi Resmi Mulai Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Percepatan Jaringan 5G di Indonesia
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan
-
Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras