SuaraBandung.id - Perempuan muslimah identik dengan pakaian jenis rok ataupun gamis.
Lantas, benarkah haram hukumnya jika perempuan memakai celana?
Melalui kanal Youtube pada (8/3/2023), Buya Yahya memberikan tanggapannya.
Menurutnya, sejatinya pakaian adalah untuk menutup aurat. Selebihnya, kembali lagi kepada masing-masing individu.
“Kuncinya cuma dua. Yang pertama menutup seluruh aurat yang diharamkan untuk dilihat, yang kedua tidak menampakkan bentuk.”
Buya Yahya mengatakan bahwa perempuan hanya dianjurkan untuk mengenakan rok, tentunya yang tidak menunjukkan lekuk tubuh.
Yang tidak boleh dan haram dikenakan oleh perempuan muslimah adalah pakaian ketat yang menunjukkan lekuk tubuh.
Meskipun pakaian yang dikenakan panjang dan menutup aurat, percuma saja jika lekuk tubuh tetap kelihatan.
Sebab, lekuk tubuh lah yang berpotensi mengundang syahwat laki-laki.
Baca Juga: Jarang Sholat Tapi Rajin Lakukan Ini, Tetap Bisa Masuk Surga? Ini Penjelasan Buya Yahya!
(*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV (8/3/2023)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang