News / Nasional
Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:02 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu diterima pimpinan DPR RI untuk audiensi di Kompleks Parlemen pada Kamis.
  • Pihak aliansi tetap melanjutkan aksi unjuk rasa meskipun telah dijadwalkan mengikuti proses audiensi tersebut.
  • Demonstrasi itu menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati koruptor.

Suara.com - Langkah kaki perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memasuki Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Dipimpin langsung oleh Supriyono alias Botok, massa aliansi ini dijadwalkan melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.

Meski pintu dialog telah dibuka, Botok menegaskan bahwa hal itu tidak akan menyurutkan nyali massa untuk turun ke jalan. Ia memastikan aksi unjuk rasa akan tetap digelar hari ini dengan dua tuntutan krusial: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"(Iya) tetap aksi," kata Botok saat berjalan masuk Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan pagi ini pihaknya diterima untuk beraudiensi oleh Pimpinan DPR RI.

"Iya (diterima Pimpinan DPR)," katanya.

Ia berharap dari audiensi ini semua aspirasi yang disuarakan bisa didengar dan diterima baik oleh DPR RI.

Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima masuk ke Gedung DPR RI dan ikut dalam rangkaian Rapat Paripurna DPR RI ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

"Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," ujarnya.

Sebelum audiensi ini, Botok menyebut proses negosiasi sudah terjadi antara pihak DPR dengan AMPB sejak tadi malam.

Seperti diberitakan, AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh akan menggelar aksi demo hari ini.

Baca Juga: Sempat Tegang Gara-Gara Satpol PP, Massa Depan DPR Dengungkan 'Jaga Jakarta'

Dalam aksinya mereka menuntut dua hal, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukum mati koruptor.

Load More