SuaraBandung.id - Seperti yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dan ulama lainnya, melakukan hubungan dengan suami saat istri sedang haid hukumnya adalah haram.
Lantas, bagaimana hukumnya melayani suami menggunakan mulut saat istri sedang datang bulan?
Buya Yahya memberikan penjelasannya, seperti dilansir dari kanal Youtube pada (15/2/2022).
“Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, maka itu adalah dosa. Tetapi jika dengan bantuan tangan seorang istri, maka itu menjadi pahala.” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa seorang istri harus bisa melayani suami menggunakan apapun yang ada di tubuhnya, asalkan jangan melalui kemaluan saat sedang haid.
Karena berhubungan saat haid atau datang bulan hukumnya adalah haram dan dosa besar, begitu pula jika berhubungan melalui bagian belakang.
Oleh karena itu, istri diperbolehkan menggunakan mulut untuk memuaskan suami meskipun saat ia sedang datang bulan.
Hal ini bertujuan agar suami menghindari perbuatan zina sekaligus untuk menjaga kerukunan rumah tangga.
(*)
Baca Juga: Takut Suami Marah, Buya Yahya Minta Ini pada Istri: Keluarkan...
Sumber: El-MaFa Corporation (15/2/2022)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026, Menanti Maradona Hingga Johan Cruyff
-
EVANGELION Kembali, Studio Khara dan CloverWorks Garap Seri Anime Baru
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama
-
Bulog Segera Bangun Gudang Beras di Arab Saudi
-
Terpopuler: Kopdes Merah Putih Pakai Pikap, Geger Impor Mobil India Rp24 Triliun
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Gelandang FC Magdeburg Beri Sinyal Hijau Perkuat Timnas Indonesia: Saya Tidak Menutup Kemungkinan
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan