SuaraBandung.id - Kuasa Hukum saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo memberikan pendapatnya pasca rekonstruksi penganiayaan dilaksanakan.
Ialah Muannas Alaidid yang kini menjadi kuasa hukum Ibu N, saksi kunci kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy.
Direktur Eksekutif Komite-PMH tersebut menegaskan bahwa penganiayaan tersebut mesti dihukum maksimal, sesuai dengan pasal 355 KUHP.
"Dan dengan mempertimbang kondisi korban yang sdh masuk minggu ketiga belum juga sadar di RS. para pelaku bagi saya jelas memenuhi unsur ‘penganiayaan berat berencana’ sesuai pasal 355 KUHP ancaman 12 tahun penjara & layak dihukum maximal," ujar Muannas Alaidid sebagaimana dikutip melalui akun Twitternya (12/03/2023).
Kesimpulan hukuman yang Muannas Alaidid katakan tidak serta merta tanpa fakta-fakta hukum yang tersedia.
Hasil rekonstruksi penganiayaan David yang digelar pada hari Jumat, (10/3/2023), menurutnya bila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ada di antaranya;
"Pelaku utama ternyata mengakui lewat tendangan pertamanya ke arah kepala korban saat korban sdg push up didapati benar langsung tidak sadarkan diri," ujarnya.
"Penganiayaan terus menerus dilakukan pelaku secara sengaja ke bagian vital dengan mengarahkan semuanya ke bagian kepala korban dengan ditendang bahkan diinjak berulang kali, aksi keji itu kejamnya dilakukan dengan selebrasi dan direkam yang kemudian tersebar, "sambungnya.
"Bahwa aksi penganiayaan terpaksa dihentikan pelaku sebab pelaku menyadari perbuatannya telah diketahui org lain yaitu saksi kunci N lewat teriakan dari balkon rumahnya yang lari mendatangi lokasi kejadian. Akibatnya teriakan itu mengundang pihak keamanan komplek yg kebetulan lewat ikut menuju lokasi kejadian, " katanya lagi.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Serial Killer Pembunuhan Berantai Aki Wowon
Maka atas fakta hukum yang ada, ia berkesimpulan bahwa kasus ini sebagai kasus penganiayaan berat berencana.
Ia pun menyeru kepada publik agar mengawal terus kasus ini.
"Mari kita kawal kasus ini s.d persidangan nanti agar korban mendapat keadilan dan para pelaku yang terlibat termasuk pembiaran dihukum setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya. (*/Alina)
Sumber: Twitter Muannas Alaidid (@muannas_alaidid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard