SuaraBandung.id - Kuasa Hukum saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo memberikan pendapatnya pasca rekonstruksi penganiayaan dilaksanakan.
Ialah Muannas Alaidid yang kini menjadi kuasa hukum Ibu N, saksi kunci kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy.
Direktur Eksekutif Komite-PMH tersebut menegaskan bahwa penganiayaan tersebut mesti dihukum maksimal, sesuai dengan pasal 355 KUHP.
"Dan dengan mempertimbang kondisi korban yang sdh masuk minggu ketiga belum juga sadar di RS. para pelaku bagi saya jelas memenuhi unsur ‘penganiayaan berat berencana’ sesuai pasal 355 KUHP ancaman 12 tahun penjara & layak dihukum maximal," ujar Muannas Alaidid sebagaimana dikutip melalui akun Twitternya (12/03/2023).
Kesimpulan hukuman yang Muannas Alaidid katakan tidak serta merta tanpa fakta-fakta hukum yang tersedia.
Hasil rekonstruksi penganiayaan David yang digelar pada hari Jumat, (10/3/2023), menurutnya bila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ada di antaranya;
"Pelaku utama ternyata mengakui lewat tendangan pertamanya ke arah kepala korban saat korban sdg push up didapati benar langsung tidak sadarkan diri," ujarnya.
"Penganiayaan terus menerus dilakukan pelaku secara sengaja ke bagian vital dengan mengarahkan semuanya ke bagian kepala korban dengan ditendang bahkan diinjak berulang kali, aksi keji itu kejamnya dilakukan dengan selebrasi dan direkam yang kemudian tersebar, "sambungnya.
"Bahwa aksi penganiayaan terpaksa dihentikan pelaku sebab pelaku menyadari perbuatannya telah diketahui org lain yaitu saksi kunci N lewat teriakan dari balkon rumahnya yang lari mendatangi lokasi kejadian. Akibatnya teriakan itu mengundang pihak keamanan komplek yg kebetulan lewat ikut menuju lokasi kejadian, " katanya lagi.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Serial Killer Pembunuhan Berantai Aki Wowon
Maka atas fakta hukum yang ada, ia berkesimpulan bahwa kasus ini sebagai kasus penganiayaan berat berencana.
Ia pun menyeru kepada publik agar mengawal terus kasus ini.
"Mari kita kawal kasus ini s.d persidangan nanti agar korban mendapat keadilan dan para pelaku yang terlibat termasuk pembiaran dihukum setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya. (*/Alina)
Sumber: Twitter Muannas Alaidid (@muannas_alaidid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
KIS Group dan PT SMART Tbk Mulai Pembangunan Pabrik BioCNG Komersial di Sumatera Utara
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Di Balik Kasus Epstein: Rahasia Gelap di Balik Jas Mahal Para Elite
-
Profil Kensuke Takahashi, Eks Pelatih Indonesia yang Gigit Jari di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Profil Pemain Keturunan yang Direndahkan Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial