SuaraBandung.id - Kuasa Hukum saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo memberikan pendapatnya pasca rekonstruksi penganiayaan dilaksanakan.
Ialah Muannas Alaidid yang kini menjadi kuasa hukum Ibu N, saksi kunci kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy.
Direktur Eksekutif Komite-PMH tersebut menegaskan bahwa penganiayaan tersebut mesti dihukum maksimal, sesuai dengan pasal 355 KUHP.
"Dan dengan mempertimbang kondisi korban yang sdh masuk minggu ketiga belum juga sadar di RS. para pelaku bagi saya jelas memenuhi unsur ‘penganiayaan berat berencana’ sesuai pasal 355 KUHP ancaman 12 tahun penjara & layak dihukum maximal," ujar Muannas Alaidid sebagaimana dikutip melalui akun Twitternya (12/03/2023).
Kesimpulan hukuman yang Muannas Alaidid katakan tidak serta merta tanpa fakta-fakta hukum yang tersedia.
Hasil rekonstruksi penganiayaan David yang digelar pada hari Jumat, (10/3/2023), menurutnya bila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang ada di antaranya;
"Pelaku utama ternyata mengakui lewat tendangan pertamanya ke arah kepala korban saat korban sdg push up didapati benar langsung tidak sadarkan diri," ujarnya.
"Penganiayaan terus menerus dilakukan pelaku secara sengaja ke bagian vital dengan mengarahkan semuanya ke bagian kepala korban dengan ditendang bahkan diinjak berulang kali, aksi keji itu kejamnya dilakukan dengan selebrasi dan direkam yang kemudian tersebar, "sambungnya.
"Bahwa aksi penganiayaan terpaksa dihentikan pelaku sebab pelaku menyadari perbuatannya telah diketahui org lain yaitu saksi kunci N lewat teriakan dari balkon rumahnya yang lari mendatangi lokasi kejadian. Akibatnya teriakan itu mengundang pihak keamanan komplek yg kebetulan lewat ikut menuju lokasi kejadian, " katanya lagi.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Serial Killer Pembunuhan Berantai Aki Wowon
Maka atas fakta hukum yang ada, ia berkesimpulan bahwa kasus ini sebagai kasus penganiayaan berat berencana.
Ia pun menyeru kepada publik agar mengawal terus kasus ini.
"Mari kita kawal kasus ini s.d persidangan nanti agar korban mendapat keadilan dan para pelaku yang terlibat termasuk pembiaran dihukum setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya. (*/Alina)
Sumber: Twitter Muannas Alaidid (@muannas_alaidid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,18 Juta BRILink Agen
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Inklusi Keuangan BRI Kian Masif, Saldo CASA BRILink Agen Tembus Rp30 Triliun
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah