SuaraBandung.id – Hubungan suami istri (berhubungan badan/seksual) adalah tindakan intim antara pasangan suami istri yang melibatkan syahwat dan penetrasi seksual.
Berhubungan suami istri merupakan suatu kebutuhan biologis manusia.
Tidak hanya untuk mendapatkan keturunan, aktivitas ini dapat memperbaiki serta memperkuat ikatan emosional dan fisik antara pasangan.
Namun, apakah boleh hubungan suami istri dilakukan saat berpuasa?
Buya Yahya menjelaskan dalam kanal Youtube Al Bahjah TV (3/5/ 2019) berjudul “Hukum Bercinta Ketika Berpuasa - Buya Yahya Menjawab,” dari 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dua di antaranya adalah bersenggama walaupun tanpa keluar mani dan keluar mani tanpa bersenggama.
Dua perbuatan tersebut dapat membatalkan jika dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
“Kalau ada orang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman,” tutur Buya.
Hukuman yang dimaksud adalah berupa memerdekakan budak, kalau tidak ada budak diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu (puasa dua bulan berturut-turut) harus memberi makan orang fakir 60 mud (60 fakir miskin).
Sebenernya, boleh saja melakukan hubungan suami istri di bulan puasa, hanya saja jangan dilakukan pada siang hari, disaat sudah memasuki waktu puasa (mulai terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari).
“Boleh bercinta dalam konteks merayu, menyanjung, tapi jangan berhubungan (di siang hari),” tambah Buya.(*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang