SuaraBandung.id — Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy kian panas diperbincangkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pun tak ketinggalan membahas kasus ini.
Mahfud MD berkata bahwa keliru bila kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dibawa ke Restorative Justice.
"Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh, " ujarnya sebagaimana dikutip dari cuitan akun Twitternya (18/3/2023).
Padahal, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah mengancam hukuman yang diberikan kepada Mario itu 12 tahun penjara.
Senada dengan itu, Prof. Mahfud MD pun menegaskan bahwa ancaman untuk Mario Dandy adalah pidana berat.
"Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," pungkasnya.
Cuitan yang ditulis Mahfud MD pun dibanjiri komentar netizen baik yang mendukung maupun menolak gagasannya.
"Dikawal bapak. Kayaknya mirip kayak polres jaksel yg sempet oleng. Untung kasusnya diambil alih sama polda metro, Skrg kajati DKI yg oleng. Ngeri backingannya. Untuk si AG malah mau DIVERSI. mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," tulis akun @peace_***.
"Diversi itu ditawarkan utk AG, bukan RJ utk Mario dan Shane.
Alasannya mempertimbangkan masa depan anak dan AG dianggap tdk terlibat langsung dlm penganiayaan," tulis akun @ak0**
(*Editor: Zahra Anna)
Sumber: Twitter/@mohmahfudmd
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian