SuaraBandung.id - Bulan Ramadhan dikenal dengan dilipatkangandakannya pahala bagi umat muslim yang sedang berpuasa di siang harinya.
Puasa di Bulan Ramadhan itu, wajib bagi umat Islam yang sudah baligh dan berakal.
Maka dari itu yang namanya wajib, otomatis harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan.
Karena menurut Buya Yahya, meninggalkan puasa Ramadhan di hadapan Allah itu merupakan dosa besar.
Bukan hanya dosa saja yang didapat, tetapi puasa Ramadhan tidak bisa di-qadha dengan apapun.
Kecuali, orang yang membatalkan puasa itu karna udzur (halangan) dalam ibadah puasanya tersebut.
Karena banyak hari ini, orang yang di rumahnya puasa tapi tidak ketika di luar dan jangan sekali-kali berbohong kepada Allah.
"Meninggalkan puasa Ramadhan di hadapan Allah itu, merupakan dosa besar dan tidak bisa di-qadha dengan apapun. Kecuali meninggalkan puasa karena udzur, dan jangan berbohong kepada Allah, karena ia Maha Tahu.'
'Dan saat ini, alangkah banyaknya orang fasik yang di rumah berpuasa tapi di luar tidak berpuasa," ucap Buya Yahya mengingatkan seperti dikutip, Kamis (23/3/23). (*/Alina)
Baca Juga: Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil