SuaraBandung.id - Ulama Indonesia, Buya Yahya menyampaikan hukum puasa ramadhan bagi mereka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di malam hari namun memutuskan mandi junub saat subuh.
Buya Yahya menyebut hukum puasa Ramadhannya tetap sah untuk dilakukan bahkan tidak sama sekali mengurangi pahala puasanya.
Hal ini disebabkan, menurut Buya Yahya pasangan ini berhubungan suami istri di malam hari bukan di siang hari saat puasa Ramadhan dijalankan.
Adapun untuk keputusan mandi junub yang ditunda menjadi setelah sahur atau pada subuh, Buya Yahya menjelaskan itu diperbolehkan daripada mereka tidak sahur terlebih dahulu sebelum berpuasa.
"Hubungan suami istri asalkan di malam hari, sebelum terbitnya fajar sebelum masuk subuh adalah halal, boleh makan boleh hubungan suami istri. Kalau ternyata ada satu orang yang belum mandi junub ketika masuk waktu subuh maka puasanya sah, karena apa ia melakukan hubungan suami istri sebelum subuh," jelas Buya Yahya pada (15/2023).
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pengasuh pondok pesantren di Cirebon itu, berhubungan suami istri ketika bulan Ramadhan itu halal.
Namun dengan catatan dilakukan ketika malam hari yakni bukan saat ibadah puasa dilakukan lebih jelasnya sedari sesudah subuh hingga berkumandang adzan magrib.
Maka mengerjakan mandi junub ketika sudah masuk waktu subuh juga diperbolehkan dan puasa yang dijalankan akan dihukumi sah. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga: Erick Thohir Unggah Momen Pertemuan Dengan Prabowo: Ngobrol Dari Hati ke Hati
Berita Terkait
-
Tanda-tanda Amal Diterima oleh Allah SWT, Seperti Ini Menurut Buya Yahya
-
Masyaallah! Atta Halilintar dan Keluarga Kecilnya Rayakan Bulan Ramadhan Pertama di Madinah, Begini Keseruannya
-
Sedekah di Bulan Ramadhan Dapat Pahala Berlipat Ganda, namun Hal Ini yang Justru Diutamakan sebelum Bersedekah Kata Buya Yahya
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21