News / Nasional
Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Baca 10 detik
  • Guru Besar UPH Jamin Ginting menyoroti penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa pemeriksaan.
  • Tindakan penyidik dinilai melanggar hak asasi karena menghilangkan kesempatan calon tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum.
  • Kasus ini menjadi ujian bagi aparat dalam menerapkan standar pembuktian objektif serta menjaga integritas prosedural penegakan hukum.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum diperiksa.

Menurut Jamin, prosedur tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jamin mengatakan, penetapan tersangka secara normatif memang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi dan tidak menempatkan seseorang dalam posisi telah bersalah sebelum proses hukum berjalan.

“Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," kata Jamin, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Meski pemeriksaan calon tersangka tidak secara tekstual disebut sebagai syarat dalam Pasal 90, Jamin menyebut kewenangan penyidik tetap dibatasi prinsip perlindungan hak hukum seseorang.

Ia juga merujuk Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang berkembang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait penetapan tersangka.

Menurut Jamin, tidak adanya pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat menghilangkan kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan.

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi,” ujarnya.

“Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka," imbuh Jamin.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Soroti Pembuktian Korupsi dan TPPU

Jamin juga menyoroti persoalan pembuktian apabila konstruksi perkara yang digunakan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap tindak pidana asal.

Namun, menurut Jamin, kondisi tersebut tetap harus diimbangi dengan standar objektivitas pembuktian yang tinggi agar kewenangan penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi.

Ia turut menyoroti konstruksi perkara yang mengandalkan keterangan satu orang saksi kunci tanpa adanya klarifikasi langsung.

"Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Jamin.

Jamin menambahkan, seluruh alat bukti dalam proses penyidikan maupun persidangan harus memenuhi ketentuan hukum formal agar keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji di pengadilan.

Ia menilai kasus Febrie menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian objektif, termasuk dalam perkara yang memiliki dimensi politik maupun administratif.

Menurut Jamin, pemberantasan korupsi dan pencucian uang tetap harus berjalan dengan tetap menjamin kepastian hukum, integritas prosedural, dan hak asasi warga negara.

Load More