/
Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:17 WIB
AG pacar Mario Dandy yang berstatus anak berkonflik hukum , akan jalani proses diversi, apa pengertian? simak. (Suara.com)

SuaraBandung.id - Anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan menjalani proses diversi.

Proses diversi dilakukan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

Hal tersebut membuat AGH yang masih dibawah umur berstatus menjadi anak berkonflik dengan hukum.

Rencananya hakim tunggal akan menangani perkara AG, yakni Saut Maruli Tua Pasaribu.

Kemudian, AG akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan pasal 52 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Diversi merupakan pengalihan proses suatu sistem penyelesaian perkara pada anak yang panjang dan sangat kaku.

"Proses diversi sesuai ketentutan Undang-Undang, lamanya adalah 30 hari," ujar Djuyamto dikutip dari kabar berita Suara.com,(25/3/2023).(*)

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Lebak Banten, Sabtu 25 Maret 2023

Load More