Suara.com - Pepatah yang mengatakan 'like father like son' sepertinya cocok disematkan kepada Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo. Ayah dan anak ini kekinian tengah sama-sama bersiap menghadapi ancaman pidana akibat polahnya masing-masing.
Diketahui bahwa Mario Dandy sempat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David. Sementara ayahnya, Rafael Alun, terancam dijatuhkan pidana karena harta kekayaan serta transaksi miliaran rupiah yang mencurigakan.
Mario Dandy menganiaya David pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mendatangi korban di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil Jeep Rubicon. Saat itu, ia ditemani AG dan Shane Lukas yang juga menjadi tersangka.
Berdasarkan sebuah video penganiayaan yang sempat viral, Mario Dandy pun ditangkap polisi. Ia bersama Shane Lukas resmi didekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023). Buntut dari aksi kejinya kepada David, Mario pun dikenakan pasal berlapis.
Awalnya, ia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Namun, dari hasil rekonstruksi atau reka ulang kejadian dan sejumlah bukti lainnya, Mario Dandy turut dijatuhkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Hukuman ini diberikan karena David mengalami koma berminggu-minggu.
Belum lagi, belakangan Mario juga terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video saat ia menganiaya David kepada tiga pihak. Jika melihat aturan dalam Pasal 27 ayat 3, ia bisa saja diberi hukuman tambahan 4 tahun kurungan penjara.
Terkait penyebaran video penganiayaan itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengungkap alasan mengapa Mario melakukannya. Disebutkan bahwa Mario sengaja membagikan rekaman aksinya karena merasa bangga telah mengerjai korban sampai babak belur.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjai korban," ungkap Mellisa, Kamis (23/3/2023), melansir dari Antara.
Rafael Alun Turut Terancam Pidana
Buntut sang anak yang kerap memamerkan kendaraan mewah, Jeep Rubicon dan Harley Davidson sebelum terlibat kasus penganiayaan, harta Rafael Alun Trisambodo pun dikulik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaannya Rp56,1 miliar.
Angka itu dinilai janggal karena tidak sesuai dengan pekerjaannya sebagai pejabat pajak eselon III. Hartanya semakin dipertanyakan setelah gaya hidup mewah istri Rafael dibongkar seorang warganet. Disebutkan, ayah Mario mungkin memiliki kekayaan lebih dari yang ia serahkan ke LHKPN.
Atas dasar temuan itu, Rafael mulai diselidiki hingga dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan dipecat dari pekerjaannya dan terancam pidana untuk kasus korupsi. Namun, fakta baru yang tak kalah mengejutkan kembali muncul.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 40 rekening terkait Rafael Alun dengan transaksi mencapai Rp500 miliar. PPATK pun langsung memblokir puluhan rekening yang diantaranya tercatat atas nama konsultan pajak dan anggota keluarga.
PPATK kemudian kembali menemukan uang sebesar Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing di safe deposit box (kotak penyimpanan) milik Rafael Alun. Temuan itu berada di salah satu bank dan diketahui setelah Rafael terpantau bolak-balik ke sana. Hal ini membuatnya bisa terancam pidana tindak pencucian uang atau TPPU.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Cedera Otak Parah Setelah Dianiaya Mario Dandy, Kini David Ozora Mulai Belajar Berdiri Hingga 20 Menit
-
Dirawat Sebulan Lebih di ICU Tak Kunjung Pulih, Ternyata David Ozora Alami Cedera Otak Parah Setelah Dianiaya Mario
-
Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan
-
Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Capai Tahap Satu, Apa Artinya?
-
Mirip Aksi Mario Dandy, Pria Baju Hitam Ikut Injak dan Tendang Bocah Saat Tawuran di Jaktim
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci