SuaraBandung.id – Once Mekel memberikan respon atas peringatan Ahmad Dhani yang melarang dirinya menyanyikan lagu Dewa 19.
Once Mekel bersama kuasa hukumnya menganggap bahwa hal tersebut hanya sekedar sensasi bukan masalah hukum.
Hal ini kemudian diklarifikasi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis pada Jumat (31/3/23).
Ali Lubis sempat membacakan pasal-pasal hak cipta yang dilanggar oleh Once Mekel dengan menyanyikan lagu Dewa 19.
"Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta, lagu atau musik," ujar Ali Lubis.
Ali Lubis kemudian menyatakan bahwa kuasa hukum Ahmad Dhani memberikan somasi terbuka kepada pihak Once Mekel.
Ia tidak memaksakan Once Mekel mematuhi, bahkan mempersilahkan untuk coba-coba, apabila menganggap somasi ini tidak melanggar hukum.
"Tentu kita akan lihat nanti, ketika kemudian ini dilanggar, maka ada konsekuensi dilanggarnya dan adanya unsur pidana yang dimaksud di pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Ada ancaman pidananya dan ada dendanya," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani.
Ali Lubis memperingati Once Mekel apabila melakukan larangan dan somasi yang diberikan, kuasa hukum Ahmad Dhani tidak segan-segan mempolisikan Once. (*)
Baca Juga: Gegeran Bapak 'Akting' Temukan Bayi Sendiri di Hutan Blitar, Demi Tutupi Hubungan Gelap
Sumber: Youtube Cumicumi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Betra Peto Ungkap Borok di Rumah Sarwendah: Banyak Orang yang Kerap Menghina Ruben Onsu
-
Olivier Giroud Segera Perpanjang Kontrak di Lille, Siap Tampil di Liga Champions Musim Depan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN Saat Pencopotan Dadan: Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Hanya Karena Menegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk di Palembang Kehilangan Nyawa
-
Perempuan dan Budaya Self-Reward: Bentuk Apresiasi atau Konsumtif?
-
6 Mitos Malam 1 Suro, Benarkah Dilarang Menikah dan Keluar pada Malam Hari?
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
-
Jorge Campos, Kiper Ikonik Piala Dunia yang Mendobrak Batas dan Tampil Nyentrik
-
Rekor Gol Babak Knockout Piala Dunia: Kylian Mbappe Sejajar dengan Ronaldo Nazario
-
5 Momen Viral Dadan Pimpin BGN: Sempat Tak Sejalan dengan Purbaya, Kini Dijemput Kejagung