SuaraBandung.id- Membaca Al-Qu'an bagi perempuan haid tidak diperkenankan, namun Ustadz Abdul Somad memperbolehkan apabila membacanya melalui aplikasi Al-Qur'an.
Perlu digaris bawahi, bahwasanya masih menurut Ustadz Abdul Somad boleh disana memiiliki dua pengecualian.
"Baca Qur'an melalui aplikasi bagi perempuan yang haid boleh, dengan dua catatan," ungkap UAS seperti dikutip oleh Bandung.suara.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official (1/2/2021).
Lantas apa saja dua catatan tersebut? Simak penjelasannya.
1. Anda hafal Quran.
Hal ini berkaitan dengan orang yang mempunyai target menghafal al-Qur'an. Dikatakan UAS, selama membaca ayat-ayat yang berkaitan dengan ayat hafalannya boleh dilakukan. Karena pahala para penghafal al-quran pun bisa mengalir kepada kedua orang tuanya.
2. Guru tahfidz yang membacakan Al-Qur'an secara terpenggal-penggal.
Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab guru tahfidz dalam mencetak siswa yang hafal Qur'an. Maksud dari terpenggal-penggal adalah guru membacakan ayat secara potong, kemudian siswa mengikuti bacaan guru.
"Tak boleh dia baca normal macam orang yang sedang dalam keadaan suci karena Quran itu suci sedangkan dia dalam keadaan haid ," ujarnya.
Baca Juga: Auto Kafir? Ini Hukumnya Orang Puasa Namun Tidak Sholat Menurut Ustadz Abdul Somad
UAS menambahkan bahwa kotor di sana dimaknai secara spiritual. Sebab secara jasmani perempuan itu tetap bersih, hanya tidak suci menurut pandangan hakikat. (*)
Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026