SUARA BANDUNG - Polri mengumumkan, pihaknya bersama instansi terkait memberikan batasan waktu dalam penggunaan rest area bagi pemudik, yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 via jalan tol.
Rest area yang digunakan untuk lokasi istirahat bagi para pemudik akan diberi batasan waktu memasukinya, maksimal 30 menit. Tujuannya untuk menghindari penumpukan kendaraan di rest area yang bisa menimbulkan kemacetan selama mudik Lebaran 2023.
Selain itu, durasi maksimal menggunakan rest area selama 30 menit itu juga dilakukan, agar pengguna kendaraan yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 lainnya bisa bergantian istirahat.
Tak hanya soal waktu maksimal penggunaan rest area, Polri juga meminta masyarakat menyadari batas kecepatan berkendaraan yang digunakan saat melaju di jalan tol.
Kecepatan minimal berkendara saat berada di tol dalam kota adalah 60 kilo meter perjam, dengan kecepatan maksimal 80 kilo meter perjam.
Sementara, kecepatan minimal saat melintas di tol luar kota yakni 60 kilo meter perjam, dan batas kecepatan maksimal 100 kilo meter perjam.
Sebelumnya, pihak Jasa Marga juga mengupayakan pengoptimalan infrastruktur dan fasilitas di dalam rest area selama mudik Lebaran 2023. Salah satunya, menyiapkan bilik toilet sebanyak 1.772 bilik untuk menghindari penumpukan penggunaan toilet. (*)
Sumber: Instagram @divisihumaspolri dan jasamarga.com
Baca Juga: Indra Sjafri Pilih 28 Pemain Muda untuk Gothia Cup 2023 di Swedia
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?