SUARA BANDUNG - Polri mengumumkan, pihaknya bersama instansi terkait memberikan batasan waktu dalam penggunaan rest area bagi pemudik, yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 via jalan tol.
Rest area yang digunakan untuk lokasi istirahat bagi para pemudik akan diberi batasan waktu memasukinya, maksimal 30 menit. Tujuannya untuk menghindari penumpukan kendaraan di rest area yang bisa menimbulkan kemacetan selama mudik Lebaran 2023.
Selain itu, durasi maksimal menggunakan rest area selama 30 menit itu juga dilakukan, agar pengguna kendaraan yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 lainnya bisa bergantian istirahat.
Tak hanya soal waktu maksimal penggunaan rest area, Polri juga meminta masyarakat menyadari batas kecepatan berkendaraan yang digunakan saat melaju di jalan tol.
Kecepatan minimal berkendara saat berada di tol dalam kota adalah 60 kilo meter perjam, dengan kecepatan maksimal 80 kilo meter perjam.
Sementara, kecepatan minimal saat melintas di tol luar kota yakni 60 kilo meter perjam, dan batas kecepatan maksimal 100 kilo meter perjam.
Sebelumnya, pihak Jasa Marga juga mengupayakan pengoptimalan infrastruktur dan fasilitas di dalam rest area selama mudik Lebaran 2023. Salah satunya, menyiapkan bilik toilet sebanyak 1.772 bilik untuk menghindari penumpukan penggunaan toilet. (*)
Sumber: Instagram @divisihumaspolri dan jasamarga.com
Baca Juga: Indra Sjafri Pilih 28 Pemain Muda untuk Gothia Cup 2023 di Swedia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui